Berita, Nasional

KPK Geledah Kantor Imigrasi Bali, Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

Repelita.net

21 June 2026 00:43 WIB • 798 view

KPK Geledah Kantor Imigrasi Bali, Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan langkah penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6) dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi.

Selain institusi tersebut, penyidik menyisir dua lokasi lain yakni kantor PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende yang berlangsung selama tiga hari sejak Rabu (17/6).

ADVERTISEMENT

Operasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga asing.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen, ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (20/6).

Budi menambahkan bahwa seluruh temuan tersebut akan segera ditelaah lebih dalam oleh tim penyidik untuk memperjelas konstruksi kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor, tegasnya.

Sebelumnya, Silmy Karim telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (19/6) terkait dugaan aliran dana haram dari pengurusan izin tinggal.

Penyidik mendalami dugaan bahwa Silmy menerima setoran rutin sebesar Rp 100 juta setiap pekan selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita, imbuh Budi.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung