Berita, Nasional

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Kasus Suap Lahan Bupati Kuansing

Repelita.net

03 July 2026 01:13 WIB • 707 view

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Kasus Suap Lahan Bupati Kuansing
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bertindak sebagai pihak pelapor dalam perkara ini terkait tuduhan ijazah palsu yang selama ini disebarkan oleh terdakwa.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menegaskan kesiapan kliennya untuk menghadiri langsung persidangan apabila majelis hakim atau jaksa memerlukannya.

"Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," ujar Yakup usai jalannya sidang.

Kehadiran mantan presiden tersebut dimaksudkan sebagai wujud penghormatan terhadap lembaga peradilan sekaligus upaya membuktikan keaslian dokumen pendidikan miliknya secara terbuka.

"Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ungkap dia.

Yakup menjelaskan bahwa dokumen ijazah SMA dan sarjana dari Universitas Gadjah Mada milik kliennya kini sudah berada dalam sitaan penyidik sebagai alat bukti sah.

Lebih jauh, ia menyebutkan rencana membawa seluruh dokumen riwayat pendidikan dari tingkat dasar agar isu yang berkembang dapat diakhiri secara permanen.

"Yes betul, karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," ucap Yakup.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi narasi negatif yang kemungkinan kembali muncul di masa depan jika bukti yang ditampilkan dirasa belum cukup.

"Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all," tegasnya.

Pihak pelapor saat ini hanya tinggal menunggu agenda persidangan pembuktian yang dijadwalkan oleh majelis hakim dalam beberapa pekan mendatang.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menekankan bahwa dr Tifa telah menyebarkan informasi tidak benar mengenai status pendidikan tinggi Joko Widodo tanpa dasar bukti yang valid.

Jaksa menegaskan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada telah melakukan konfirmasi resmi terkait keaslian ijazah sarjana kehutanan milik pihak pelapor.

"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata jaksa dalam persidangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung