Repelita [Jakarta] - Mahkamah Agung melayangkan koreksi mendasar terhadap kalkulasi nilai kerugian keuangan negara pada perkara rasuah tata kelola bijih timah PT Timah.
Penegasan tersebut tertuang dalam lembar pertimbangan putusan kasasi yang mengadili perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada audit awalnya menyoroti kerugian fantastis yang menyentuh angka Rp300 triliun.
Putusan judex facti yang menjadikan total klaim BPKP sebagai pegangan utama dinilai tidak tepat oleh majelis hakim tingkat kasasi.
Kerugian riil senilai Rp28 triliun berasal dari kelebihan bayar sewa peralatan penglogaman serta pembelian bijih timah tanpa studi kelayakan.
Sedangkan angka sebesar Rp271 triliun lainnya murni tergolong dampak kerusakan ekologi serta biaya pemulihan area tambang.
Mahkamah Agung menegaskan penentuan kerugian tindak pidana korupsi wajib berpatokan pada uang negara yang benar-benar keluar.
Kerusakan alam memang dapat ditaksir nilainya oleh ahli namun tidak serta-merta dapat digabungkan menjadi kerugian keuangan negara.
Kedua ranah tersebut beroperasi di bawah rezim hukum terpisah dengan kewenangan pengadilan yang juga berbeda.
Urusan korupsi menjadi ranah Pengadilan Tipikor sedangkan perkara lingkungan hidup diselesaikan lewat peradilan umum pidana atau perdata.
Penggabungan kedua instrumen hukum justru berpotensi mengaburkan tujuan utama dari upaya pemulihan ekosistem yang rusak.
Atas dasar pertimbangan tersebut hukuman terhadap terdakwa Alwin difokuskan pada angka kerugian negara sebesar Rp28 triliun.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai penentuan kerugian negara merupakan wewenang mutlak BPK RI.
“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda dikutip wartawan pada Sabtu (8/8).
Pernyataan kerugian dari pihak yang tidak berwenang namun ditolak pengadilan dinilai sebagai bentuk tindakan kriminalisasi.
“Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” jelas dia.
Perkara PT Timah menjadi cermin nyata ketika tuduhan kerugian ratusan triliun gugur di tingkat pengadilan.
“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok