Berita, Nasional

Konferensi Pers Usai Sidang Diskors Denny Indrayana Bongkar Kejanggalan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

02 October 2026 14:21 WIB • 134 view

Konferensi Pers Usai Sidang Diskors Denny Indrayana Bongkar Kejanggalan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelaran sidang perselisihan hasil pemilihan umum terkait keabsahan dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu ketegangan baru pascapenundaan sidang oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Melalui siaran langsung pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, kanal YouTube Refly Harun Channel menyiarkan momen krusial saat tim hukum pemohon membongkar habis temuan fakta persidangan ke hadapan publik.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Refly Harun memaparkan hasil evaluasi mendalam atas keterangan yang diberikan oleh para saksi otoritas pendidikan luar negeri dan kementerian terkait.

"akhirat bisa nunggu ya sudah selesai ya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh kawan-kawan sekalian tadi kita sudah mendengarkan keterangan dari Atase pendidikan Australia kemudian Singapura dan kemudian dari pihak ee Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nah hal yang paling menonjol adalah bahasa saya dengan Prof deni adalah enggak ada barang itu ternyata artinya ee surat keterangan bahwa Gibran menyesuaikan grade 12 UTS insert dan kemudian kemampuannya disetarakan dengan SMK peminatan keuangan dan akuntansi itu tidak didukung oleh data apapun kalau menurut keterangan atase pendidikan ee baik Singapura maupun Australia karena tidak ada korespondensi yang dilakukan oleh Gibran sementara dari Dipjen ee Dikden Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu mereka mengatakan ada beberapa data penunjang tapi yang jelas one thing for sure itu tidak ada yang namanya certificate of complaion misalnya atau STTB atau apapun yang ada adalah certificate of attendance yaitu kehadiran" urai Refly Harun menjelaskan situasi awal.

Refly Harun menilai dokumen kehadiran tersebut sangat bertolak belakang dengan amanat ketentuan syarat formil pencalonan yang diatur dalam undang-undang pemilihan umum.

"padahal kalau kita bicara tentang konteks pasal 169 huruf R itu jelas-jelas itu yang diminta adalah sertifikate diploma atau surat tanda tamat belajar atau yang sejenis jadi kalau membuat keterangan ya keterangan yang mengacu pada yang bersangkutan sudah menyelesaikan sebuah studi yang kemudian bisa disetarakan dengan SLTA di sini bukan kemampuannya yang disetarakan tapi memang jenjang pendidikannya yang disetarakan sebagaimana dicontohkan tadi Dirjen bahwa anaknya itu sekolah di Korea Selatan dapat ijazahnya dan kemudian bisa disetarakan sebagai SMA jadi apa yang dikeluarkan oleh ee Djen Di Dkscksmen pada tahun 2019 itu kelihatannya betul-betul hanya untuk mengakomodasi pihak tertentu dengan menggunakan bahasa kemampuannya setara padahal sebagaimana ditunjukkan oleh hakim Arsul Sani tadi jelas-jelas yang disetarakan harusnya ijazahnya atau study ee apa sertificate of compleion-nya atau sertifik atau diplomanya dan lain sebagainya jadi bukan kemampuannya karena kemampuan sekali lagi itu sangat relatif untuk disetarakan dan tadi juga dikatakan yang lebih jelas itu adalah ya pendidikan tinggi mengatakan memang ini setara dengan misalnya S1 S2 dan lain sebagainya jadi bukan kemampuannya tetapi sekali lagi jenjang pendidikannya yang disetarakan itu saja sebagai introduction silakanik" pungkasnya.

Melanjutkan penjelasan tersebut, Profesor Denny Indrayana selaku perwakilan hukum pemohon mempertegas hilangnya bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas.

"bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh teman-teman yang pertama menegaskan yang disampaikan ee Bang Refli tidak ada bukti tamat pendidikan SMA yang menjadi syarat pasal 169 huruf R undang-undang pemilu tidak ada di Park itu tadi dijelaskan itu mungkin sampai kelas 1 SMA kelas 2 gitu kemudian ngelanjutkan UTS itu tadi dijelaskan kuliah diploma sebenarnya D1 jadi ini secara perguruan sudah di atas SMA itu membuktikan kelas 3 SMA-nya missing kalau kita ingin billing tidak ada kelas 3 SMA-nya kalau klastik ya enggak tahu tapi yang pasti ini tidak ada bukti tamat pendidikan SMA sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang pemilu kan pasal 169 jelas pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sekarang yang dihadirkan OCIDP tidak lulus SMA UTS insertch itu tidak juga ada ijazah tamat SMA-nya yang ada adalah certificate of attendance dan transkrip D1 ya dan eh kalau konsisten harusnya Kemend TikTI sori Kemendik Dasmen ini yang menyetarakan adalah Dikti karena dia bukan SMA dia pendidikan tinggi itu anunya diplomanya diploma SAT kan di atas dikdustasmen tidak bisa kemudian pendidikan tinggi diturunkan disarakan menjadi lulus SMA ini menurut saya harus dikritisi kenapa kemudian pendidikan D1 diberikan surat keterangan lulus SMA harusnya yang menerbitkan surat keterangan justru Dikti bahwa dia setara dengan D1 tetapi ini memang tadi diakui sebenarnya oleh Kemendik Dasmen ya tidak ada yang seperti ini pada saat ditanya oleh Profesdi tadi beliau tidak menyatakan secara tegas tapi dikatakan ya memang UTS insert ini pengalaman pertama pengalaman pertama atau spesial ini apakah ini berarti ada perilaku atau tindakan khusus untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan setara SMA untuk Saudara Gibran sudah pasti sertificat of bukan certificate of compion dua hal yang berbeda tidak ada tanda tamat dari UTS inserts itu clear" papar Denny Indrayana secara rinci.

Denny Indrayana juga menyoroti adanya kejanggalan dalam kecepatan durasi penerbitan berkas penyetaraan secara fisik.

"yang kedua tadi dikonfirmasi bahwa memang ee prosesnya itu kurang dari 24 jam 6 Agustus 2019 diajukan secara online 6 Agustus 2019 terbit pula surat itu tetapi secara luring ini juga tadi dipertanyakan oleh Yang Mulia ee Prof guntur Hamzah kenapa pengajuannya online tapi produknya offline harusnya kalau konsisten produknya juga offline banyak hal teknis detail tadi yang ditanyakan termasuk soal tidak ada parap dan seterusnya kita akan melihat kehadiran Pak Sutarto pak Sutanto sih Sutanto yang menandatangani ee mudah-mudahan beliau bisa hadir dan berkenan untuk memenuhi panggilan mahkamah saya pikir itu poin intinya adalah surat keterangan yang disampaikan ini jelas-jelas bukan tanda tamat SMA dan dalam apa dalam interpretasi kami tidak bisa digunakan untuk memenuhi syarat CAWAres berdasarkan pasal 169 huruf R undang-undang pemilu terima kasih" sambungnya tegas.

Menambahkan argumentasi hukum tersebut, Refly Harun meminta publik untuk mencermati perbedaan klaim durasi masa studi yang sempat beredar di media.

"sedikit ya sebelum yang lain juga harus diperhatikan tahunnya jadi tahunnya itu yang kita tahu dan beredar akan 20047 benar kan baik di sekretariat negara maupun di KPU terutama KPU sekretariat negara jadi 20070 tetapi saya dengar juga dari Pak Jokowi mengatakan ya saya sudah tahu 3 tahun di sana katanya tapi tadi dikatakan bahwa dia cuma 1 tahun saja kuliahnya atau sekolahnya yaitu mulai dari 14 Februari 2005 sampai dengan 21 Oktober 2006 jadi cuma 1 seteng lah 3 semester tapi yang jelas bukan 2004 sampai 2007 gitu ya itu tambahannya silakan" ungkapnya mengingatkan.

Melihat fakta-fakta yang terkuak sepanjang pembuktian, anggota tim hukum lainnya menyimpulkan dokumen yang dipersoalkan memang tidak sah secara hukum.

"yang lain singkat saja bahwa setelah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak tadi pemohon menyimpulkan bahwa memang barang itu tidak ada maka sarannya Pak Pres sudah lempar anu putih aja habis ulang tahun lempar anu putih bagus ya oke gitu aja makasih" sebut perwakilan pemohon tersebut.

Kepala lembaga pendidikan yang mendampingi jalannya sidang, Ibu Mersi, menyatakan kelegaannya atas keterbukaan informasi yang mulai terungkap ke ruang sidang.

"ya saya Ibu Mersi Kepala Lembaga Pendidikan jadi saya berbahagia sekali hari ini Kemen Digasbet di sini yang selama ini sangat susah ya jadi saya berharap saya berharap nanti sederhana aja Pak Sutanto yang menandatangani surat itu harus dihadirkan dan bukan cuman Pak Sutanto Dirjennya namanya Pak Hamid Muhammad harus dihadirkan juga karena dua orang ini yang paling bertanggung jawab membuat surat keterangan Gibran terima kasih oh iya bila perlu bila perlu satu lagi menterinya waktu itu adalah Bapak Muhajir Effendi tolong dihadirkan semua ya hakim-hakim MK yang terhormat presidennya Pak aja minta terima kasih" mintanya penuh harap.

Pihak pemohon turut mencurigai adanya indikasi kecurangan administratif yang terencana menyusul hilangnya sejumlah arsip penting secara mendadak.

"baik saya nambahkan saja ya tadi jadi menarik karena tiba-tiba arsif-arsif juga hilang di kamera arsib hilang di Singapura ini seperti sama dengan Surakarta arsib juga hilang mendadak semua jadi hilang nah yang awalnya importasi Kroasia kita bukakan eh sekarang mendadak semua hilang jadi ee tolonglah waspada kita bahwa ini saya rasa ini ee tanda-tanda TST juga terstruktur sistematik dan terencana artinya hilang-hilang ini bukan sembarang hilang mungkin ada ahli sulap" curiganya mendalam.

Tim hukum pemohon berencana untuk membawa polemik ketiadaan dokumen risalah rapat penilai ini ke lembaga komisi informasi guna pencocokan data lebih lanjut.

"yang kedua ini masalah tim penilai jadi kita ada ee kasih bukti salinan majelis KIP ya bahwa disebut tim penilai itu tidak ada daftarnya daftar penilai itu kita saksi sidang kita di KIP mereka bilang tidak ada tim penilai dan tidak ada daftar ee risalah rapat penilainya makanya ini nanti akan coba nanti setelah nanti ee siang nanti mungkin mereka kasih risalahnya kita akan apa konfrontasikan mungkin bisa kita panggil nanti majelis KIP bersaksi karena mereka yang katanya ke sana enggak ada barangnya apa-apa kecuali sertifikat ee surat keterangan begitu aa oke saya kira cukup ya" ulasnya menjelang penutupan.

Konferensi pers tersebut akhirnya disudahi oleh tim hukum lantaran waktu persidangan sudah mendekati batas ibadah tengah hari.

"Pak Ustaz enggak mauak Ustaz karena dibilang sudah mau jumatan kita tutup ya langsung dia marah nih urusan dunia tidak boleh mengarahkan urusan akhirat oke itu saja ya kawan-kawan semua terima kasih setelah Pak Narko mau bicara enggak oke kita tutup wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya cuman mengingatkan aja ada yang pernah ngomong laporkan saya kalau tidak kalau Gibran punya SMA namanya Rism oke" tutup Refly Harun memungkasi keterangan pers.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung