Berita, Nasional

Kompolnas Diperkuat, Anggota Diusulkan dari Unsur Masyarakat, Anggota Bisa Terlibat dalam Sidang Etik Polisi

Repelita.net

06 May 2026 19:00 WIB • 681 view

Kompolnas Diperkuat, Anggota Diusulkan dari Unsur Masyarakat, Anggota Bisa Terlibat dalam Sidang Etik Polisi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP, Ahmad Dofiri, menegaskan bahwa lembaga pengawas eksternal bernama Kompolnas memerlukan penguatan secara besar-besaran.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026), sebagai respons atas rekomendasi yang telah diserahkan kepada Presiden.

ADVERTISEMENT

Dofiri menilai posisi Kompolnas sangat penting sehingga perlu dilakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari struktur keanggotaan, jumlah personel, hingga ruang lingkup wewenangnya.

Salah satu usulan utama yang mengemuka adalah penghapusan sistem anggota ex-officio, yakni jabatan otomatis dari para menteri, agar Kompolnas dapat bekerja secara objektif tanpa intervensi kekuasaan lain.

Ke depan, seluruh sembilan kursi anggota Kompolnas diusulkan diisi oleh perwakilan masyarakat umum yang dipilih melalui mekanisme seleksi yang transparan.

Dofiri menjelaskan bahwa praktik keterlibatan sejumlah menteri di Kompolnas selama ini akan dihentikan dalam skema reformasi ke depan.

Meski demikian, ia mengakui bahwa usulan tersebut belum bersifat final karena pengaturan teknisnya akan dituangkan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.

Komposisi anggota Kompolnas sendiri diusulkan berasal dari kalangan pensiunan perwira tinggi Polri, advokat senior yang sudah tidak menjalankan praktik, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Dari sisi kewenangan, Kompolnas tidak hanya bertugas menyusun kebijakan dan mengusulkan calon Kepala Kepolisian RI, tetapi juga diperluas cakupannya ke fungsi pengawasan.

Lembaga ini nantinya diharapkan mampu mengawasi langsung berbagai aspek pembinaan seperti sumber daya manusia, logistik, anggaran, serta bidang operasional kepolisian.

Satu poin penting lainnya adalah pemberian wewenang kepada Kompolnas untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

Namun, proses persidangan tetap dilaksanakan oleh tim kode etik Polri yang sudah ada sesuai dengan mekanisme internal masing-masing.

Apabila kasus yang ditangani dinilai besar dan menyita perhatian publik, anggota Kompolnas dapat duduk sebagai bagian dari hakim dalam persidangan kode etik tersebut.

Seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas ke depan juga diusulkan memiliki kekuatan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh institusi Polri.

Dofiri menegaskan bahwa penguatan Kompolnas merupakan salah satu dari tiga fokus utama reformasi, selain perbaikan tata kelola dan sistem kepemimpinan di tubuh Polri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung