Repelita Jakarta - Pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Anis Hidayah, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membubarkan acara nonton bareng film dokumenter berjudul "Pesta Babi" di wilayah Maluku Utara.
Karya sinematik yang disutradarai oleh antropolog sosial Cyprianus Jehan Paju Dale bersama jurnalis Dandhy Dwi Laksono tersebut diketahui menuai beragam reaksi, baik dukungan maupun penolakan, dari berbagai kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Acara pemutaran film yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate serta Society Of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di kawasan Benteng Oranje, Kota Ternate, Maluku Utara itu dibubarkan personel Kodim 1501/Ternate pada malam Jumat (8/5/2026) lalu.
Menurut pandangan Anis, sebuah karya film sejatinya merupakan bagian tak terpisahkan dari hak berekspresi dan kebebasan menyampaikan aspirasi yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
"Semestinya nonton film itu ya bagian dari ekspresi seni yang itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat berekspresi. Harusnya tidak perlu dibubarkan," kata Anis saat dihubungi pada Minggu (10/5/2026).
"Dan pemerintah tidak perlu reaktif. Dan tentu dalam hal ini TNI tidak punya kewenangan untuk melakukan pembubaran masyarakat yang melakukan nobar. Dan biasanya habis nobar itu kan diskusi," imbuh Anis.
Lebih jauh, perempuan yang menjabat sebagai Ketua Komnas HAM itu menegaskan bahwa langkah pembubaran serupa jangan sampai terulang kembali di masa mendatang.
Anis menilai bahwa tindakan semacam itu dapat merusak sendi-sendi demokrasi dan menciptakan paradoks di negara yang mengklaim diri sebagai negara demokrasi.
"Hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi, masyarakat punya ruang aman untuk nonton film, untuk diskusi karena itu bagian dari hak yang dijamin di dalam konstitusi," pungkas Anis.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, turut memberikan tanggapannya terkait insiden pembubaran yang dilakukan oleh Kodim 1501/Ternate tersebut.
Dave meminta seluruh pihak yang terlibat untuk dapat menahan diri serta mengutamakan cara-cara yang proporsional dan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Dave menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan jaminan atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sesuai dengan amanat konstitusi.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa aparat keamanan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga stabilitas serta ketertiban umum di tengah kehidupan masyarakat.
“Terkait peristiwa pembubaran kegiatan nonton bareng film dokumenter ‘Pesta Babi’ di Ternate, saya memandang bahwa semua pihak perlu menahan diri dan mengedepankan pendekatan yang proporsional, konstitusional, serta menjunjung prinsip demokrasi dan ketertiban umum secara seimbang,” kata Dave saat dihubungi, Minggu (10/5/2026).
“Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Di sisi lain, aparat keamanan juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas, ketertiban, dan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki sensitivitas sosial tertentu,” ucapnya.
Dave juga menekankan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat, termasuk dari institusi TNI, wajib berada dalam batas-batas kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena itu, setiap tindakan aparat, termasuk TNI, harus tetap berada dalam koridor tugas pokok dan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Legislator dari Partai Golkar itu pun mengingatkan pentingnya mengedepankan pendekatan yang bersifat persuasif dan dialogis ketika berhadapan dengan kegiatan masyarakat sipil.
Pendekatan yang komunikatif itu diperlukan agar tidak menimbulkan kesan mengintimidasi atau memicu penafsiran liar yang dapat memperlebar polemik di ruang publik.
“Pendekatan persuasif, dialogis, dan koordinatif tentu harus selalu menjadi prioritas dalam menghadapi kegiatan sipil agar tidak menimbulkan kesan intimidatif ataupun ruang tafsir yang dapat memicu polemik di publik,” pungkas Dave.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok