Berita, Nasional

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan Soroti Surat Edaran Kejagung Pasca Putusan MK Nomor 28, Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara

Repelita.net

18 May 2026 19:54 WIB • 856 view

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan Soroti Surat Edaran Kejagung Pasca Putusan MK Nomor 28, Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara
Foto: Istimewa

Python

# We need to process the text according to strict guidelines:
# 1. Start with "Repelita [Lokasi] -"
# 2. Location should be Jakarta based on the context (Senayan, Jakarta). So "Repelita Jakarta -"
# 3. Every sentence (after a dot) MUST become a new paragraph.
# 4. Paragraphs should be formatted with double newlines to simulate the 1.5cm distance.
# 5. Paragraf must not be too short (not just 1 line, must be substantive and balanced where possible, max 3 lines, but each sentence is a paragraph so the sentence itself should be well-structured).
# 6. Quotes/statements must be kept completely original.
# 7. No bold text anywhere.
# 8. No links, ads, or source media names.
# 9. Structure and vocabulary of the rewritten text must be completely overhauled, except for the quotes.
# 10. End with .(*) immediately at the end of the last paragraph without space/distance.
# 11. Followed by an empty line, then "Editor: 91224 R-ID Elok" left aligned.
# 12. Absolutely NO comments, intro, or titles. Just the final news text.

# Original quotes/statements to preserve:
# 1. “Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” ujar Bob Hasan dalam RDPU Baleg DPR RI bersama pakar hukum Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
# 2. “Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata legislator Partai Gerindra itu.
# 3. “Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” tegasnya.
# 4. “Jadi, kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK,” ujarnya.
# 5. “Konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Jadi, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan masukan dari Prof Dr Romli,” pungkasnya

# Let's draft the rewritten narrative blocks ensuring every single sentence ends with a dot and triggers a paragraph break.

paragraphs = [
    "Repelita Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran (SE) pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menuai sorotan tajam dan kritik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama para pakar hukum senior.",
    
    "Agenda pertemuan tersebut difokuskan pada upaya pemantauan serta peninjauan kembali terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.",
    
    "Dalam kesempatan itu, Bob Hasan selaku Ketua Baleg DPR RI menyampaikan rasa heran serta kebingungannya terkait urgensi dan dasar diterbitkannya instruksi tertulis dari Korps Adhyaksa tersebut karena menurutnya urusan kalkulasi kerugian finansial negara merupakan hak mutlak milik Badan Pemeriksa Keuangan.",
    
    "Guna mengurai benang kusut kedilemaan tersebut, pihak parlemen secara khusus menghadirkan Guru Besar Hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, untuk membedah lebih dalam mengenai dualisme serta ketidakselarasan interpretasi hukum antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional terbaru.",
    
    "“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” ujar Bob Hasan dalam RDPU Baleg DPR RI bersama pakar hukum Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.",
    
    "Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai isi edaran dari Kejaksaan Agung seolah berupaya melegitimasi kembali bahwa institusi di luar lembaga negara resmi memiliki kompetensi untuk mengaudit kerugian negara, padahal batasan tersebut sudah diperjelas dalam Pasal 603 KUHP Nasional yang menyatakan kewenangan audit itu mutlak berada di bawah institusi negara.",
    
    "“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata legislator Partai Gerindra itu.",
    
    "Ia kembali mempertegas bahwa substansi dari ketetapan hukum tertinggi melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebenarnya sudah memotong segala bentuk penafsiran ganda mengenai pihak mana yang memegang otoritas tunggal dalam mengkalkulasi kerugian keuangan negara.",
    
    "“Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” tegasnya.",
    
    "Lebih jauh, ia mengaitkan argumennya dengan dasar hukum normatif yang tercantum dalam UU tentang BPK, khususnya pada Pasal 10 ayat 1, yang mengamanatkan bahwa lembaga pemeriksa tersebut merupakan satu-satunya badan yang sah untuk menetapkan indikasi kerugian negara akibat tindakan pelanggaran hukum.",
    
    "“Jadi, kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK,” ujarnya.",
    
    "Hingga detik ini pun regulasi maupun tata perundangan yang mengatur kewenangan penuh institusi audit tersebut belum mengalami amandemen ataupun revisi substantif termasuk pasal-pasal yang tercantum di dalam naskah undang-undang dasar.",
    
    "“Konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Jadi, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan masukan dari Prof Dr Romli,” pungkasnya.(*)"
]

# Formatting the output with double blank lines (simulating distance)
output_text = "\n\n".join(paragraphs)
output_text += "\n\nEditor: 91224 R-ID Elok"

print(output_text)



Code output

ADVERTISEMENT

Repelita Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran (SE) pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menuai sorotan tajam dan kritik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama para pakar hukum senior.

Agenda pertemuan tersebut difokuskan pada upaya pemantauan serta peninjauan kembali terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan itu, Bob Hasan selaku Ketua Baleg DPR RI menyampaikan rasa heran serta kebingungannya terkait urgensi dan dasar diterbitkannya instruksi tertulis dari Korps Adhyaksa tersebut karena menurutnya urusan kalkulasi kerugian finansial negara merupakan hak mutlak milik Badan Pemeriksa Keuangan.

Guna mengurai benang kusut kedilemaan tersebut, pihak parlemen secara khusus menghadirkan Guru Besar Hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, untuk membedah lebih dalam mengenai dualisme serta ketidakselarasan interpretasi hukum antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional terbaru.

“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” ujar Bob Hasan dalam RDPU Baleg DPR RI bersama pakar hukum Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai isi edaran dari Kejaksaan Agung seolah berupaya melegitimasi kembali bahwa institusi di luar lembaga negara resmi memiliki kompetensi untuk mengaudit kerugian negara, padahal batasan tersebut sudah diperjelas dalam Pasal 603 KUHP Nasional yang menyatakan kewenangan audit itu mutlak berada di bawah institusi negara.

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata legislator Partai Gerindra itu.

Ia kembali mempertegas bahwa substansi dari ketetapan hukum tertinggi melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebenarnya sudah memotong segala bentuk penafsiran ganda mengenai pihak mana yang memegang otoritas tunggal dalam mengkalkulasi kerugian keuangan negara.

“Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengaitkan argumennya dengan dasar hukum normatif yang tercantum dalam UU tentang BPK, khususnya pada Pasal 10 ayat 1, yang mengamanatkan bahwa lembaga pemeriksa tersebut merupakan satu-satunya badan yang sah untuk menetapkan indikasi kerugian negara akibat tindakan pelanggaran hukum.

“Jadi, kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK,” ujarnya.

Hingga detik ini pun regulasi maupun tata perundangan yang mengatur kewenangan penuh institusi audit tersebut belum mengalami amandemen ataupun revisi substantif termasuk pasal-pasal yang tercantum di dalam naskah undang-undang dasar.

“Konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Jadi, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan masukan dari Prof Dr Romli,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Repelita Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran (SE) pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menuai sorotan tajam dan kritik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama para pakar hukum senior.

Agenda pertemuan tersebut difokuskan pada upaya pemantauan serta peninjauan kembali terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan itu, Bob Hasan selaku Ketua Baleg DPR RI menyampaikan rasa heran serta kebingungannya terkait urgensi dan dasar diterbitkannya instruksi tertulis dari Korps Adhyaksa tersebut karena menurutnya urusan kalkulasi kerugian finansial negara merupakan hak mutlak milik Badan Pemeriksa Keuangan.

Guna mengurai benang kusut kedilemaan tersebut, pihak parlemen secara khusus menghadirkan Guru Besar Hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, untuk membedah lebih dalam mengenai dualisme serta ketidakselarasan interpretasi hukum antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional terbaru.

“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” ujar Bob Hasan dalam RDPU Baleg DPR RI bersama pakar hukum Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai isi edaran dari Kejaksaan Agung seolah berupaya melegitimasi kembali bahwa institusi di luar lembaga negara resmi memiliki kompetensi untuk mengaudit kerugian negara, padahal batasan tersebut sudah diperjelas dalam Pasal 603 KUHP Nasional yang menyatakan kewenangan audit itu mutlak berada di bawah institusi negara.

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata legislator Partai Gerindra itu.

Ia kembali mempertegas bahwa substansi dari ketetapan hukum tertinggi melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebenarnya sudah memotong segala bentuk penafsiran ganda mengenai pihak mana yang memegang otoritas tunggal dalam mengkalkulasi kerugian keuangan negara.

“Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengaitkan argumennya dengan dasar hukum normatif yang tercantum dalam UU tentang BPK, khususnya pada Pasal 10 ayat 1, yang mengamanatkan bahwa lembaga pemeriksa tersebut merupakan satu-satunya badan yang sah untuk menetapkan indikasi kerugian negara akibat tindakan pelanggaran hukum.

“Jadi, kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK,” ujarnya.

Hingga detik ini pun regulasi maupun tata perundangan yang mengatur kewenangan penuh institusi audit tersebut belum mengalami amandemen ataupun revisi substantif termasuk pasal-pasal yang tercantum di dalam naskah undang-undang dasar.

“Konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Jadi, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan masukan dari Prof Dr Romli,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung