Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus rasuah dalam program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional dengan menetapkan tersangka baru dari unsur kepolisian.
Pejabat yang kini menjadi tersangka ketujuh dalam perkara tersebut adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan, seorang perwira aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status hukum perwira tinggi tersebut pada Kamis (2/7/2026).
Ya. Saat ini yang bersangkutan berdinas di BGN, tutur Syarief di Gedung Bundar, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa Lalu Muhammad Iwan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas hingga Maret 2025, sebelum menempati posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama.
Tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan peralatan makan berupa foodtray bagi para mitra penyedia layanan gizi.
Beberapa waktu lalu kami menetapkan satu tersangka, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN, jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka melibatkan instruksi kepada saksi-saksi untuk mendirikan perusahaan yang difungsikan sebagai sarana penjualan alat kebutuhan dapur dengan harga yang diatur sendiri.
Jadi perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan untuk melakukan penjualan alat berupa foodtray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI, ungkap Syarief.
Penyidik mengungkap adanya aliran dana yang diterima tersangka agar setiap pengajuan mitra dapat segera disetujui dalam program tersebut.
Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik-titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan foodtray itu, sambungnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan pasal tindak pidana korupsi.
Selain perwira Polri, penyidikan juga mengungkap keterlibatan oknum TNI aktif berinisial Kolonel BU yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang jasa.
Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini, yaitu inisial BU yang di sini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik, terang Syarief.
Terkait keterlibatan oknum militer, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan secara koneksitas melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Untuk itu penanganan terhadap oknum TNI tersebut, yaitu saudara BU itu dilaksanakan koneksitas bersama dengan penyidik pada Jampidmil, tegasnya.
Kasus korupsi ini mencakup beberapa klaster, mulai dari pengaturan titik dapur layanan gizi hingga penggelembungan dana pada pengadaan kendaraan listrik, televisi, dan perlengkapan sepatu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok