Berita, Nasional

Kehilangan Status ASN, 66 Kepala Dapur MBG Dipecat Tidak Hormat

Repelita.net

09 August 2026 00:09 WIB • 573 view

Kehilangan Status ASN, 66 Kepala Dapur MBG Dipecat Tidak Hormat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah penindakan tegas diambil Badan Gizi Nasional dengan memproses pemecatan secara tidak hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi berstatus ASN PPPK lantaran melakukan pelanggaran aturan.

Insiden kasus keracunan makanan yang berulang menjadi alasan kuat di balik pengambilan keputusan tegas terhadap para pimpinan unit operasional tersebut.

ADVERTISEMENT

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan ekstrem ini diterapkan demi menjaga mutu serta tingkat keamanan pangan pada program Program Makan Bergizi Gratis.

"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner. Ada pula kasus keracunan yang berulang sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan pemberhentian," ujar Sudaryono atau Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8).

Pihak lembaga memastikan tidak akan mentoleransi kelalaian yang mengancam keselamatan para penerima manfaat program.

Di samping pemecatan puluhan penanggung jawab dapur, upaya pembenahan internal juga terus bergulir untuk menangani berbagai masalah operasional lainnya.

Perselisihan antara pengelola dapur dengan pihak mitra penyelenggara menjadi pemicu utama sebagian besar persoalan yang kini ditangani.

"Sekitar 60 kasus lainnya masih dalam proses pembinaan internal. Sebagian besar merupakan konflik antara kepala dapur dengan mitra. Kami akan memeriksa secara menyeluruh siapa yang melakukan pelanggaran, apakah kepala dapur yang menyalahgunakan kewenangan atau justru mitra yang menekan kepala dapur hingga berdampak pada kualitas pelayanan. Semua akan kami cek secara objektif," kata Sudaryono.

Pemeriksaan mendalam dijalankan agar pemetaan akar permasalahan dapat diurai secara adil sebelum penjatuhan sanksi dilakukan.

Pengawasan ketat ini difungsikan untuk memperkokoh sistem tata kelola pelaksanaan program yang tengah berjalan di berbagai wilayah.

Penegakan aturan juga dimaksudkan guna memberikan perlindungan bagi mayoritas pengelola, mitra, serta relawan yang berikhtiar menjalankan tugas sesuai pedoman standar operasional.

Sistem evaluasi berkala akan terus diterapkan dengan menyoroti akuntabilitas, transparansi, serta standar higienitas pangan sebagai prioritas utama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung