Berita, Nasional

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi segera disidangkan, bekingan orang kuat akan diungkap?

Repelita.net

26 June 2026 00:57 WIB • 1,456 view

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi segera disidangkan, bekingan orang kuat akan diungkap?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki tahapan krusial di pengadilan.

Berkas perkara yang menyeret Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa telah resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa sore, 23 Juni 2026.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 434, 433, dan 441 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Walaupun telah berstatus sebagai terdakwa, baik Roy Suryo maupun dokter Tifa tidak ditahan karena mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kejaksaan.

Terkait jadwal sidang perdana, PN Jakarta Timur telah menetapkan waktu untuk dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.

”Untuk perkara Tifauzia Tyassuma sidang pertama hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim,” ujar Immanuel.

Sementara itu, sidang perdana untuk Roy Suryo masih ditunda karena hakim menunggu proses praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan.

Roy menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Di tengah proses hukum ini, pihak ormas Projo menegaskan kesiapan Joko Widodo untuk memberikan kesaksian guna membuktikan keaslian ijazahnya.

”Pak Jokowi menyatakan siap untuk menunjukkan dan membuktikan keaslian ijazah di hadapan majelis hakim dalam persidangan nanti,” ungkap Sekretaris Ormas Projo, Freddy.

Terkait desas-desus mengenai adanya intervensi pihak kuat di balik penangguhan penahanan para tersangka, kader PSI Dian Sandi Utama memberikan klarifikasi melalui media sosial.

https://twitter.com/DianSandiUtama/status/1804797089765478401

”Statement Pak Jokowi jelas dan terang benderang; itu kewenangan Kejaksaan, kita hormati proses hukum,” tulis Dian dalam cuitannya.

Joko Widodo sendiri menekankan bahwa penahanan merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum dan meminta semua pihak menghormati jalannya persidangan.

”Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai,” ujar Jokowi saat berada di kediamannya di Solo. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung