Berita, Nasional

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tegaskan Hapus Fenomena No Viral No Justice dalam Penegakan Hukum

Repelita.net

01 October 2026 21:22 WIB • 72 view

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tegaskan Hapus Fenomena No Viral No Justice dalam Penegakan Hukum
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian penuh terhadap maraknya fenomena penegakan hukum yang baru berjalan setelah viral di media sosial.

Menurut penilaian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut, masyarakat penuntut keadilan mestinya tidak perlu bersusah payah mencari sorotan publik agar aduannya direspons oleh aparat.

ADVERTISEMENT

Persoalan mengenai fenomena no viral no justice tersebut dibeberkan saat dirinya memaparkan visi misi dalam agenda uji kelayakan yang digelar di kompleks parlemen Senayan pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabarkan isu tersebut menjadi salah satu poin krusial yang mendesak untuk segera diselesaikan demi memperbaiki sistem pelayanan institusi.

"Sembilan kegelisahan utama yang perlu dijawab: kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungli dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, dan kultur pelayanan," kata Suyudi saat paparan di uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen Senayan, Kamis (1/10/2026).

Dirinya berpendapat bahwa setiap lembar aduan dari warga harus diiringi dengan kejelasan tindak lanjut tanpa perlu menunggu desakan netizen di dunia maya.

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memandang surat laporan dari masyarakat korban kejahatan sejatinya menjadi simbol tumpuan harapan atas kehadiran negara di tengah publik.

"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir,” katanya.

Dirinya pun menjanjikan reformasi total dalam sistem birokrasi penanganan perkara agar fenomena ketergantungan pada viralitas tersebut dapat segera diakhiri.

Prinsip kerja lama di mana pengusutan baru dikebut pasca mendapat tekanan massa digital akan diganti dengan skema operasional yang lebih terstruktur dan responsif.

"Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” katanya.

Dirinya menggarisbawahi bahwa kedudukan fungsional serta kewenangan besar yang melekat pada anggota Korps Bhayangkara harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang ketat.

Langkah pengawasan intensif secara internal maupun eksternal dinilai menjadi kunci utama guna menghapus kultur pelayanan buruk yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

"Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” katanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung