Repelita [Jakarta] - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menampakkan diri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB untuk mengikuti agenda sidang perdana. Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini tiba dengan raut wajah tenang sambil menebar senyum kepada para simpatisan yang menanti di lokasi.
Strategi menghadapi meja hijau pun telah disiapkan dengan matang, di mana ia datang dengan kondisi fisik yang prima serta dikawal oleh tim kuasa hukum berjumlah 25 orang. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bersama dua anggota yakni Rudi Rafli Siregar serta Mathilda Chrystina Katarina.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi mengenai kesiapannya, Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti rangkaian konferensi sesuai dengan undangan pihak kejaksaan. Ia mengaku telah berkoordinasi secara mendalam dengan tim advokat guna menghadapi dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Saya hadir di sini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari Kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” ucapnya saat menyapa pendukungnya di lobi pengadilan.
Persiapan fisik menjadi fokus utama bagi Dokter Tifa karena ia menyadari beban konferensi akan memakan waktu yang cukup lama mengingat besarnya jumlah dokumen serta saksi. Terkait estimasi durasi sidang, ia membagikan informasi yang diterima dari salah satu kuasa hukumnya.
“Bahkan (pengacara) pak Al-Katiri sampaikan, melihat jumlah Saksi, ahli, dan jumlah 709 dokumen, sidang akan makan waktu bertahun-tahun sebagaimana pengalaman beliau,” jelasnya.
Penasihat hukum Dokter Tifa, Abdullah Al Katiri, menyatakan akan segera mengajukan eksepsi sebagai bentuk persetujuan terhadap surat dakwaan setelah mempelajarinya secara mendalam. Upaya hukum tersebut baru akan difinalisasi setelah tim penasihat hukum menelaah Berita Acara Pemeriksaan yang tebalnya mencapai satu meter lebih.
"Ini kami berencana mau melakukan eksepsi sebenarnya. Tapi kami harus melihat secara komprehensif setelah kami menerima BAP, karena BAP-nya itu banyak, satu meter lebih," tutur Al Katiri.
Sebelumnya, melalui akun media sosial X miliknya @DokterTifa pada Rabu, 1 Juli 2026, ia sempat melayangkan tantangan terbuka kepada Joko Widodo. Berikut adalah cuitan yang ia bagikan:
Pesan ini untuk Pak Joko Widodo yang tidak pernah berkacamata, tidak pernah berkumis, dan rambut selalu terbelah pinggir.
"Kepada Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia Anda sudah melaporkan saya, sudah menuduh saya dengan delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah."
“Apalagi anda bersengaja untuk menggunakan pasal yang besar dengan maksud untuk mejerumuskan saya dalam kubangan penjara 8-12 tahun,maka saya sampaikan saya berani hadir untuk sidang, maka anda harus berani hadir juga pada sidang,” tegas Dokter Tifa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok