Berita, Nasional

John Sitorus: Nasib Gibran di Ujung Tanduk, Gugatan MK Bisa Buka Jalan Pemakzulan, Ini Soal Hukum Tabur Tuai

Repelita.net

22 September 2026 23:09 WIB • 100 view

John Sitorus: Nasib Gibran di Ujung Tanduk, Gugatan MK Bisa Buka Jalan Pemakzulan, Ini Soal Hukum Tabur Tuai
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial sekaligus kader partai politik, John Sitorus, memberikan pandangan kritis mengenai situasi pelik yang kini mendera Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui unggahan pada akun media sosial X pribadinya tertanggal Selasa tanggal 22 September tahun 2026, ia menilai sang pejabat tinggi tengah menghadapi berbagai batu sandungan serius.

ADVERTISEMENT

Menurut analisanya, tekanan politik maupun hukum yang datang tidak hanya bersumber dari gugatan yang dilayangkan oleh kelompok Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Lebih dari itu, ia mengingatkan bahwa posisi politik tersebut sebelumnya juga telah mendapatkan peringatan keras berupa surat pemakzulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dokumen peringatan politis tersebut bahkan tercatat sudah diterima secara resmi oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat serta Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sejak tahun 2025 lalu.

“Gibran, dia bukan hanya tersandung gugatan Denny Indrayana cs,” tulis John Sitorus dalam akun X miliknya.

“Gibran juga sedang terkena warning dari surat PEMAKZULAN Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sudah diterima oleh DPR dan MPR RI tahun 2025,” tambahnya.

Ia menilai akumulasi berbagai persoalan hukum dan desakan publik tersebut membuat masa depan jabatan politik yang diemban Gibran berada pada titik paling krusial.

Apabila majelis Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian maupun seluruh permohonan pemohon, maka proses penjatuhan sanksi politik diklaim akan berjalan semakin cepat.

“Nasib Gibran diujung tanduk. Kalo MK mengabulkan sebagian saja tuntutan Denny Idrayana cs, maka langkah untuk memakzulkan Gibran akan semakin mudah,” tuturnya.

Ia pun menambahkan bahwa seluruh rangkaian dinamika ketatanegaraan ini merupakan bagian dari siklus sebab akibat atas kebijakan masa lalu.

“Ini bukan soal intrik politik, tapi ini soal hukum tabur tuai "apa yang kau tabur, itu yang kau tuai",” jelasnya.

Gelombang polemik keabsahan status kepemimpinan nasional tersebut kembali bergulir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi melalui registrasi perkara nomor khusus.

Agenda sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum yang dihelat di gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 21 September 2026 menyedot perhatian luas publik.

Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk pemantau pemilu serta purnawirawan militer, secara terang-terangan mendesak majelis hakim untuk membatalkan keabsahan pencalonan pemilu lalu.

Pokok permohonan utama yang diajukan para pemohon menyoroti keabsahan dokumen persyaratan jenjang pendidikan ketika pendaftaran resmi pencalonan wakil presiden.

Meskipun pada perhelatan sengketa pemilu sebelumnya lembaga peradilan konstitusi pernah menolak permohonan serupa, kini materi gugatan hadir dengan sudut pandang substansi berbeda.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung