Berita, Nasional

Jaksa Tegur Nadiem Makarim Karena Kerap Bawa Nama Presiden dalam Persidangan Kasus Korupsi Chromebook

Repelita.net

11 May 2026 21:38 WIB • 938 view

Jaksa Tegur Nadiem Makarim Karena Kerap Bawa Nama Presiden dalam Persidangan Kasus Korupsi Chromebook
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mendadak tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan teguran keras kepada terdakwa Nadiem Makarim pada Senin, 11 Mei 2026.

Pihak penuntut meminta mantan Mendikbudristek tersebut untuk berhenti mengaitkan nama kepala negara dalam setiap argumentasi pembelaannya guna melegitimasi kebijakan internal yang kini bermasalah.

ADVERTISEMENT

Ketegangan ini bermula saat jaksa menelisik alasan penunjukan pihak eksternal, termasuk sosok Ibrahim Arief, ke dalam struktur inti kementerian tanpa melalui prosedur formal yang lazim.

Nadiem berupaya membela diri dengan mengeklaim bahwa langkah digitalisasi tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi negara dalam serangkaian pertemuan terbatas di istana.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nadiem Makarim menyatakan bahwa "Di dalam dua ratas, di luar daripada pergantian daripada ujian nasional ke asesmen nasional, Bapak Presiden di dalam ratas memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan dan Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan data yang lebih baik daripada masing-masing sekolah, dan untuk memperbaiki sistem belajar pembelajaran yang ada di dalam sekolah," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, JPU langsung memotong pembicaraan dan mengingatkan terdakwa agar tidak menyeret marwah presiden ke dalam ruang lingkup pembuktian tindak pidana korupsi yang sedang diuji.

Pihak kejaksaan memberikan peringatan serius dengan berujar "Mohon jangan mudah membawa nama presiden di dalam persidangan, saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban," tegas sang jaksa di ruang sidang.

Meski Ketua Majelis Hakim Purwanto sempat menengahi agar terdakwa tetap diberikan ruang menjawab, jaksa tetap pada pendiriannya dengan kembali menegaskan instruksinya kepada Nadiem.

Jaksa penuntut umum kembali memperingatkan Nadiem Makarim dengan menyatakan secara lugas yakni "Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama presiden," ucapnya mengakhiri debat tersebut.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar melalui proyek pengadaan yang dinilai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,1 triliun.

Dugaan rasuah ini dilakukan secara kolektif bersama sejumlah pejabat teras kementerian serta melibatkan puluhan pihak swasta dan korporasi teknologi besar dalam kurun waktu dua tahun anggaran.

Mantan bos perusahaan transportasi daring ini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang jabatan demi keuntungan materiil sekelompok pihak tertentu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung