Berita, Nasional

ICW Sorot LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Kabinet Tak Muncul

Repelita.net

07 May 2026 13:01 WIB • 794 view

ICW Sorot LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Kabinet Tak Muncul
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga pemantau antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keras tidak tampaknya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto beserta 38 jajaran menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan penelusuran ICW, hingga melewati batas akhir yang telah ditentukan, dokumen LHKPN Presiden dan para pembantunya itu belum juga muncul di laman resmi e-lhkpn yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

“Kami menemukan bahwa laporan periode 2025 milik Presiden dan sedikitnya 38 anggota kabinetnya tidak tersedia dalam publikasi LHKPN,” ujar peneliti ICW, Yassar Aulia, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/5).

Selain nama Presiden Prabowo, setidaknya ada 16 menteri, 20 wakil menteri, serta dua kepala badan di lingkungan Kabinet Merah Putih yang juga belum terdaftar dalam publikasi LHKPN di situs tersebut.

Menurut Yassar, kondisi ini mengarah pada dua kemungkinan: pertama, Presiden dan sejumlah anggota kabinet tersebut benar-benar belum menyampaikan laporan LHKPN periode 2025.

Kemungkinan kedua, lanjutnya, KPK selaku pengelola sistem pelaporan belum menampilkan laporan yang sebenarnya sudah disetorkan oleh para penyelenggara negara karena proses verifikasi internal.

"Ini bisa berkaitan dengan proses perbaikan maupun verifikasi yang dilakukan di internal KPK," jelasnya kepada awak media.

Yassar menekankan bahwa pelaporan LHKPN merupakan wujud nyata komitmen penyelenggara negara dalam mematuhi kewajiban hukum sekaligus menjaga transparansi guna mendeteksi potensi lonjakan harta kekayaan yang tidak wajar.

"LHKPN juga menjadi instrumen penting pengawasan publik, khususnya untuk mendeteksi ketidakwajaran peningkatan aset," tegas pria tersebut.

Ia menambahkan, KPK wajib memastikan akses publik terhadap LHKPN milik Prabowo dan 38 anggota kabinet dapat segera diwujudkan, terlebih waktu yang sudah lewat lebih dari 30 hari dari tenggat pelaporan.

Apabila ketidakhadiran laporan itu lantaran mereka memang belum menjalankan kewajiban melapor, maka seharusnya KPK secara terbuka mengumumkan daftar pihak yang tidak patuh dalam laman “Belum Lapor”.

Lebih jauh lagi, KPK juga direkomendasikan untuk menjatuhkan sanksi melalui surat rekomendasi kepada institusi pembina masing-masing penyelenggara negara, sesuai amanat Pasal 21 Peraturan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Melalui mekanisme itu, lembaga yang menaungi pejabat bersangkutan dapat memberikan sanksi berdasarkan aturan internal mereka.

Menurut ICW, KPK saat ini hanya dibekali kewenangan administratif sebatas pemberian rekomendasi, sehingga tidak dapat menjatuhkan sanksi langsung kepada pelanggar.

Agar LHKPN benar-benar menjadi alat pemberantasan korupsi yang optimal, ICW mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk segera mengintegrasikan rekomendasi Pasal 20 dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengatur tentang norma memperkaya diri dengan tidak sah (illicit enrichment).

"Ini dapat dilakukan dengan memasukkannya ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan cara yang partisipatif," pungkas Yassar Aulia.

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung