Repelita Jakarta - Sebuah potongan video yang menarasikan Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang beredar luas di berbagai platform media sosial.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, dengan tegas menegaskan bahwa informasi yang viral tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran Kemenag, ucapan Nasaruddin dalam video itu sebenarnya disampaikan saat Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 2 April 2026.
Kemenag menilai bahwa potongan video yang diberi judul 'Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang' sangat memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Thobib menjelaskan bahwa narasi yang berkembang saat ini telah keluar jauh dari konteks pernyataan menteri yang sebenarnya.
Menurutnya, Nasaruddin saat itu sedang menyampaikan gagasan tentang pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat yang lebih luas bagi umat.
Gagasan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk mengganti atau menghapus praktik ibadah kurban yang sudah berjalan turun temurun.
"Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan," kata Thobib dalam keterangan resminya pada Selasa, 28 April 2026.
"Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.
Thobib menambahkan bahwa dalam gagasan tersebut terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
"Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah," ujarnya.
Pengelolaan kurban oleh Baznas disebut didukung oleh fasilitas rumah potong hewan yang profesional dan memenuhi standar kesehatan serta kesyahihan agama.
Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai dengan syariat Islam, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
Dengan sistem ini, kualitas daging menjadi lebih terjamin dan distribusinya bisa tepat sasaran berdasarkan pendataan yang terintegrasi secara nasional.
"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," imbuh Thobib menegaskan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok