Repelita Jakarta - Sidang tuntutan perkara pidana pembunuhan terhadap Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, dengan agenda pembacaan nota tuntutan oleh pihak penuntut militer.
Dalam tuntutan tersebut, salah satu dari tiga oknum prajurit yang berstatus sebagai terdakwa, yakni Sersan Kepala Frenky Yaru yang merupakan anggota satuan pembekalan angkutan Kopassus, lolos dari tuntutan pemecatan dinas militer.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa tiga, Serka Frenky Yaru dituntut pidana penjara selama 4 tahun," ujar Wasinton di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Langkah penuntut militer yang tidak menyertakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat untuk oknum prajurit pembekalan tersebut didasari oleh fakta persidangan yang menunjukkan minimnya peran operasional yang bersangkutan dalam aksi kejahatan itu.
Sementara itu, dua rekan sejawatnya yang menjadi aktor utama dalam kasus berdarah ini mendapat tuntutan hukuman pidana kurungan yang jauh lebih berat sekaligus diwajibkan untuk dikeluarkan dari Korps militer Angkatan Darat.
"Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir, dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat," katanya.
Berdasarkan pembuktian di muka persidangan, terdakwa utama terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan fisik secara sadis terhadap korban bernama Muhammad Ilham Pradipta di dalam kabin mobil jenis sport utility vehicle saat proses penculikan berlangsung.
Aksi penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut meliputi tindakan menginjak tubuh korban, melilit leher korban menggunakan selembar handuk secara paksa ke arah atas, hingga melayangkan tendangan keras pada area dada serta tulang rusuk pria berusia 37 tahun tersebut.
Pemberian keringanan hukuman terhadap salah satu oknum prajurit pembekalan itu juga dipengaruhi oleh adanya langkah pembelaan resmi berupa surat permohonan dispensasi yang dilayangkan langsung oleh pimpinan satuannya pada pertengahan Mei tahun ini.
Faktor penunjang lain yang meringankan tuntutan hukum bagi ketiga terdakwa adalah rekam jejak pengabdian mereka yang tercatat pernah diterjunkan dalam berbagai misi operasi pengamanan wilayah konflik bersenjata di Papua serta daerah Poso.
"Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir sudah empat kali menjalani tugas operasi di Papua. Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto dua kali bertugas di Poso dan Papua," katanya.
Adapun landasan utama yang memberatkan perbuatan para oknum aparat ini hingga tetap dituntut hukuman penjara adalah faktor tendensi ekonomi, di mana mereka rela mencederai hukum demi mendapatkan imbalan uang segar dalam jumlah besar.
"Motif terdakwa ingin mendapatkan uang," kata Wasinton.
Dalam sesi pemeriksaan, terungkap bahwa dua pelaku utama masing-masing menerima imbalan sebesar Rp50 juta, sementara oknum prajurit pembekalan hanya kebagian jatah uang sebesar satu juta rupiah yang diklaim sebagai dana operasional ringan.
Oknum prajurit yang menerima upah kecil tersebut bersikeras menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui substansi rencana kejahatan penculikan yang diotaki oleh rekan-rekannya lantaran berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Siap tidak tahu, kami tidak tahu," ujar Frenky menjawab pertanyaan oditur militer, Kapten Chk (K) Citra Dewi Manurung di sesi persidangan pada Senin, 5 Mei 2026.
Kondisi mabuk akibat menenggak minuman beralkohol pada malam sebelum kejadian diakui membuat oknum prajurit pembekalan tersebut menghabiskan sebagian besar waktu perjalanan di dalam mobil dengan kondisi tertidur pulas serta bermain permainan daring.
"Siap untuk tidur sama main gim. Kalau kami sebelumnya karena kami minum kemarin sebelumnya malam jadi kami ikut kami tidur juga," tutur dia.
Pihak penuntut militer menyimpulkan bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian sejak awal persidangan pada April lalu, delik pembunuhan berencana tidak terpenuhi karena eksekusi terhadap korban berjalan secara spontan akibat adanya penolakan penyerahan dana perbankan.
"Kan di persidangan muncul beberapa fakta, berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Dakwaannya kan ada kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan tidak ada untuk itu (membunuh korban)," ujar Wasinton ketika menjawab pertanyaan IDN Times.
Meskipun komponen sanksi ganti rugi atau restitusi bagi keluarga korban telah selesai dikalkulasi oleh lembaga perlindungan saksi, nominal tersebut belum sempat dibacakan karena belum terintegrasi ke dalam berkas tuntutan setebal seratus dua puluh delapan halaman.
Proses peradilan militer atas kasus pembunuhan berlatar belakang penolakan pemindahan dana simpanan puluhan miliar rupiah ini dijadwalkan kembali bergulir pada medio pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok