Repelita Jakarta - Sebuah rekaman lawas yang menampilkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat dan menyebar luas di jagat maya, dibarengi dengan desakan publik agar dirinya turut dihadapkan ke meja hijau dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Video berdurasi pendek tersebut diunggah oleh akun Threads @agustina.aruan.982 pada Rabu malam, 13 Mei 2026, lengkap dengan narasi tegas yang menyeret nama Jokowi ke dalam pusaran kasus korupsi anggaran pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Dengar kan, apa yang disampaikan oleh beliau ini, jadi layak lah beliau diseret ke pengadilan secara paksa," tulis pemilik akun dalam unggahannya yang langsung memicu beragam reaksi panas dari warganet.
Dalam cuplikan yang beredar, Jokowi sedang berpidato di suatu acara dan dengan lantang menyebut nama Nadiem seraya memerintahkan peningkatan anggaran pengadaan laptop atau notebook.
"Pak Nadiem, anggarannya diperbesar. Gak apa-apa dimulai tahun ini, nanti kan sudah ganti presiden. Tapi dimulai dulu yang gede," ucap Jokowi dalam rekaman tersebut dengan nada percaya diri.
Tak berhenti di situ, orang nomor satu di Indonesia periode 2014-2024 itu juga menambahkan bahwa membesarkan alokasi dana tidak akan menjadi masalah kendati pucuk kepemimpinan nasional sudah berpindah tangan.
Bahkan, Jokowi meyakini bahwa anggaran jumbo tersebut bakal menjadi warisan yang mau tidak mau harus dilanjutkan oleh pemimpin selanjutnya.
"Jadi presiden yang akan datang pasti mau tidak mau melanjutkan gitu. Entah itu (pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut) 01, entah itu 02, itu entah 03. Tapi dimulai dulu," tutur Jokowi dalam kesempatan yang sama.
"Nggak mungkin kalau sudah Pak Nadiem sudah menambahkan banyak, kemudian presiden yang akan datang motong, nggak akan berani," demikian tegas ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengakhiri pernyataannya.
Momen pidato yang kini berbalik menjadi bumerang ini pun langsung dikaitkan oleh publik dengan proses hukum yang tengah berjalan terhadap Nadiem Makarim di pengadilan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar yang wajib dilunasi dalam waktu satu bulan.
Jaksa juga menegaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka sanksinya akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari atau sekitar 6,5 bulan penjara.
Lebih lanjut, JPU juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar ditambah Rp4,8 triliun kepada negara.
Ancaman pidana tambahan tersebut semakin berat karena jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka Nadiem harus menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun sebagai penggantinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok