Repelita [Jakarta] - Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus hukum dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia mengkritik langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai belum melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai pihak yang namanya terus disebut dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Amir juga mempertanyakan substansi dakwaan yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, apakah telah memuat keterangan atau hasil pemeriksaan terhadap mantan presiden itu.
Ada keanehan. Aparat kejaksaan belum memeriksa Jokowi, ujar Amir, Jumat (3/7/2026).
Dirinya membandingkan situasi saat ini dengan preseden hukum di era pemerintahan Presiden ke-2 RI, Soeharto, dalam menghadapi tuduhan pelanggaran hukum.
Menurutnya, Soeharto pada masa itu secara terbuka mendatangi Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan sekaligus menaati seluruh rangkaian proses hukum.
Kalau melihat sejarah, Soeharto datang ke Kejaksaan Agung dan memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika menghadapi tuduhan korupsi, tegasnya.
Sementara itu, jalannya persidangan perdana atas terdakwa Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi diputuskan untuk ditunda oleh majelis hakim.
Agenda persidangan selanjutnya baru akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 9 Juli 2026 mendatang.
Fokus utama dalam jadwal sidang berikutnya adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi yang disusun oleh tim kuasa hukum terdakwa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok