Repelita Bali - Sebuah kejadian unik mewarnai agenda kenegaraan saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah memaparkan rencana strategis mengenai pengembangan regulasi perpajakan di wilayah Pulau Dewata.
Insiden yang mengundang tawa ini bermula ketika sang bendahara negara sedang menguraikan konsep Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK finansial yang rencananya akan mengadopsi sistem seperti di Dubai, Uni Emirat Arab.
ADVERTISEMENT
Saat sedang memberikan penjelasan yang cukup mendalam Purbaya mendadak merasa telah melakukan kesalahan dalam berucap sehingga ia secara spontan melakukan aksi menampar mulutnya sendiri di hadapan hadirin.
Dalam paparannya ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut akan menempati lahan seluas sekitar seratus hektar yang nantinya akan berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi khusus di wilayah tersebut.
Purbaya menerangkan mengenai fleksibilitas regulasi di lokasi tersebut dengan menyatakan bahwa "akan berlaku common law hukum tertentu uang bisa masuk dari luar negeri situ enggak saya pajakin nanti".
Menanggapi potensi kritik mengenai kerugian negara akibat kebijakan tersebut ia memberikan argumentasi bahwa "Rugi dong kalau gitu. Enggak tadinya juga enggak ada apa-apa tapi ketika kita uang masuk situ" sebagai bentuk pembelaan.
Menteri Keuangan tersebut memproyeksikan bahwa dana yang terhimpun nantinya dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan yang memiliki profil keuntungan atau imbal hasil yang sangat menjanjikan.
Dana yang masuk ke dalam sistem KEK tersebut rencananya akan diarahkan untuk berinvestasi pada instrumen surat utang negara sehingga dapat memperkuat basis sumber pembiayaan bagi pemerintah maupun sektor swasta.
Ia juga menambahkan rincian teknis mengenai pemanfaatan modal tersebut dengan menyebutkan "paling ya harusnya ditaruh di tempat saya tempat Pak Bu apa di sektor finansial yang lain tapi yang paling menarik kan di sektor real".
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merasa bahwa dirinya telah memberikan terlalu banyak bocoran mengenai desain kebijakan yang sebenarnya saat ini masih berada dalam tahap penyempurnaan oleh tim teknis.
Ia menegaskan bahwa meskipun di dalam kawasan utama diberikan pembebasan pajak namun saat modal tersebut bergerak keluar dan menghasilkan keuntungan maka kewajiban perpajakan akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Melalui implementasi sistem ini pemerintah berharap dapat memiliki sumber pendanaan baru yang lebih kompetitif serta mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui aliran modal asing yang masuk ke dalam negeri.
Hingga saat ini publik masih menantikan bentuk final dari rancangan regulasi tersebut yang dijanjikan akan segera dijalankan setelah seluruh aspek hukum dan teknis operasionalnya dianggap sudah benar-benar sempurna.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok