Berita, Nasional

Hakim MK Saldi Ira Cecar KPU soal Pendidikan Gibran: Sudah Verifikasi ke Diknas?

Repelita.net

24 September 2026 21:48 WIB • 111 view

Hakim MK Saldi Ira Cecar KPU soal Pendidikan Gibran: Sudah Verifikasi ke Diknas?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendaftaran cawapres disiarkan secara luas oleh saluran YouTube Hakim MK Saldi Ira Cecar KPU soal Pendidikan Gibran: Sudah Verifikasi ke Diknas? | iNews Terkini.

Dalam perhelatan sidang sengketa tersebut Hakim Konstitusi Saldi Isra bertindak memimpin jalannya ketertiban ruang sidang dengan meminta para pengunjung menahan diri dari memberikan respons lisan yang berlebihan.

ADVERTISEMENT

Agenda persidangan dilanjutkan dengan dialog mendalam saat Hakim Arsul Sani melayangkan pertanyaan konfirmasi mengenai langkah peninjauan fisik dokumen kelulusan yang dilakukan oleh institusi KPU RI selaku pihak termohon.

Pertanyaan mendasar mengenai prosedur pengabsahan berkas kelulusan itu ditujukan secara langsung kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin guna mendengarkan kejelasan fakta di lapangan.

Mendapat pertanyaan mengenai ada tidaknya kunjungan fisik petugas pemilu ke Dinas Pendidikan, Mochammad Afifuddin memberikan jawaban penegasan lisan yaitu, "tidak tidak datang karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan."

Mendengar pengakuan tersebut majelis hakim langsung menginstruksikan jajaran kepaniteraan untuk mencatat poin pengakuan tersebut dikarenakan adanya perbedaan perlakuan verifikasi administrasi jika dibandingkan dengan pilkada daerah.

Persidangan sengketa administrasi pilpres ini juga mendengarkan kesaksian dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang menerangkan bahwa instansinya pun tidak mendatangi pihak Dinas Pendidikan demi mengumpulkan berkas informasi pembanding.

Rahmat Bagja membongkar adanya kendala batasan pengawasan di lapangan akibat regulasi ketat KPU yang melarang jajaran pengawas membawa alat dokumentasi digital ke ruang pemeriksaan berkas.

Suasana sidang kemudian berlanjut pada pembahasan keabsahan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian penyerahan bukti kelulusan tingkat SLTA bagi para lulusan sekolah asing di luar negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah dasar aturan pengecualian tersebut merupakan regulasi baru yang sengaja diterbitkan khusus untuk Pilpres 2024 ataukah sudah pernah diterapkan sebelumnya.

Merespons pertanyaan dari hakim perempuan tersebut komisioner KPU RI bernama Idham Holik memberikan penjelasan terkait rujukan penyusunan aturan internal lembaganya.

Ia menerangkan kedudukan hukum drafting PKPU tersebut dengan argumen, "kami dalam melakukan pengaturan itu sepenuhnya mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dalam hal ini ini kami mengatur pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014 terkait legalisasi ijazah luar negeri."

Idham Holik menambahkan bahwa aturan teknis serupa juga sudah pernah diserap serta dicantumkan di dalam pedoman teknis verifikasi calon kepala daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 lalu.

Kendati demikian majelis hakim menyimpulkan bahwa untuk aturan tingkat pemilihan presiden, pasal pengecualian ijazah bagi lulusan luar negeri ini baru pertama kali resmi dibentuk pada tahun 2024.

Sebelum menutup jalannya persidangan majelis hakim mengesahkan puluhan alat bukti tambahan yang diajukan oleh pihak pemohon, termohon KPU, pihak terkait, serta jajaran Bawaslu RI.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung