Berita, Nasional

Hakim MK Adies Kadir Sentil Aturan Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu Yang Tak Masuk Akal padahal Tiket Pesawat Mahal: Tak Make Sense

Repelita.net

22 September 2026 00:07 WIB • 88 view

Hakim MK Adies Kadir Sentil Aturan Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu Yang Tak Masuk Akal  padahal Tiket Pesawat Mahal: Tak Make Sense
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir melontarkan kritikan tajam terhadap kebijakan kompensasi keterlambatan penerbangan di Indonesia.

Ia menilai aturan ganti rugi penundaan jadwal terbang saat ini sudah tidak masuk akal dan jauh dari kata relevan.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut selama ini menetapkan pemberian dana kompensasi sebesar Rp300.000 bagi penumpang yang mengalami penundaan lebih dari empat jam.

Sorotan menohok itu disampaikan dalam agenda persidangan pengujian undang-undang terkait regulasi sektor penerbangan nasional.

Majelis hakim konstitusi dalam sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi pemerintah bernama Hemi yang terlibat perumusan UU Penerbangan.

Di hadapan persidangan, Hemi memaparkan bahwa ketentuan ganti rugi tersebut telah diatur bagi penumpang yang terdampak delay panjang.

"Penumpang berhak menerima kompensasi sebesar Rp300.000 bila mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam," papar Hemi saat memberikan keterangan.

Mendengar penjelasan itu, Adies Kadir langsung mempertanyakan dasar perumusan aturan nominal ganti rugi yang tidak pernah naik.

Ia menegaskan bahwa besaran uang kompensasi tersebut sama sekali tidak sebanding dengan harga tiket pesawat yang melonjak tinggi.

Berikut adalah transkrip pernyataan lengkap yang disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir di ruang sidang.

"Seperti apa dulu itu waktu Bapak merumuskan ini Rp300.000 ini. Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi," ujar Adies.

Ia mendesak pemerintah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi kompensasi yang dinilai sudah ketinggalan jaman.

Ketidakwajaran tersebut semakin nampak jelas manakala melihat lonjakan tarif penerbangan yang terus melambung dari waktu ke waktu.

Berikut adalah kelanjutan pernyataan resmi yang disampaikan oleh Adies Kadir menyoroti ketimpangan sanksi denda keterlambatan maskapai.

"Mestinya kan pemerintah juga memikirkan dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya, tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini dendanya masih Rp300.000," lanjutnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa uang ganti rugi bukanlah satu-satunya hal yang paling diharapkan oleh para pengguna jasa penerbangan.

Faktor utama yang jauh lebih esensial bagi masyarakat adalah jaminan kepastian ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan.

Berikut adalah penegasan penutup yang disampaikan oleh Adies Kadir terkait orientasi perbaikan regulasi transportasi udara.

"Masyarakat ini sebenarnya keinginannya agar supaya tepat waktu, jadi regulasi inilah yang harus diperbaiki," pungkasnya(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung