Repelita Jakarta - Permohonan praperadilan jilid V yang diajukan oleh ahli telematika Roy Suryo akhirnya resmi diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menetapkan untuk menerima sebagian poin permohonan yang dilayangkan pemohon serta menginstruksikan ganti rugi materiil sebesar Rp5 juta dari pihak termohon.
ADVERTISEMENT
Keluarnya putusan ini menjadi alur baru dalam perjalanan persoalan hukum yang menyeret nama Roy Suryo atas berbagai dinamika dan tuduhan hukum akhir-akhir ini.
Walaupun tidak seluruh gugatan dikabulkan, penetapan ganti rugi oleh persidangan dipandang sebagai bentuk pengesahan peradilan atas adanya ketidaksesuaian prosedur yang disampaikan tim kuasa hukum.
Hakim Tunggal dalam sidang terbuka tersebut mencermati secara teliti seluruh berkas serta argumen hukum sebelum menjatuhkan ketetapan akhir kepada para pihak.
Penilaian persidangan menunjukkan bahwa sebagian tindakan administrasi atau penetapan dari termohon tidak sepenuhnya selaras dengan prosedur dalam hukum acara pidana.
Atas pertimbangan kejanggalan tata cara tersebut, kerugian yang dirasakan oleh pemohon dipandang layak untuk memperoleh ganti rugi finansial dari termohon.
Namun di sisi lain, hakim memilih menolak sebagian tuntutan lainnya karena kewenangan sidang praperadilan memiliki batasan tegas dan tidak berhak mengadili pokok perkara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menetapkan ganti rugi sebesar Rp5 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari kanal YouTube iNews, Selasa (15/9/2026).
Menanggapi hasil akhir persidangan praperadilan jilid V ini, pihak Roy Suryo bersama jajaran penasihat hukumnya mengapresiasi keberanian hakim dalam menilai bukti-bukti secara objektif.
Kuasa hukum menilai penetapan ganti rugi menjadi bukti sah bahwa terdapat kekeliruan prosedur dalam tindakan hukum atau penyidikan yang dilakukan sebelumnya.
Kendati nominal ganti rugi Rp5 juta tergolong kecil, fokus utama Roy Suryo bukanlah besaran uang melainkan penegakan prinsip kebenaran dan kepastian hukum.
Upaya hukum praperadilan ini ditempuh guna memastikan proses penegakan hukum di Indonesia berjalan secara transparan, bertanggung jawab, serta bebas dari tindakan sewenang-wenang.
Hasil putusan ini menjadi pijakan penting bagi tim hukum Roy Suryo dalam mempersiapkan diri menuju agenda persidangan pemeriksaan pokok perkara mendatang.
Pihak penasihat hukum mengaku telah merancang strategi pertahanan yang lebih matang dengan memanfaatkan hasil evaluasi persidangan praperadilan tersebut.
Sederet bukti baru serta keterangan dari para saksi ahli juga telah disiapkan untuk mematahkan sangkaan hukum yang ditujukan kepada Roy Suryo.
Pihak Roy Suryo optimistis mampu meluruskan pandangan masyarakat serta membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tuduhan yang disangkakan.
Langkah hukum hingga keluarnya putusan praperadilan ini mendapat sorotan luas dari khalayak ramai serta para pengguna media sosial.
Sebagai tokoh publik yang sering bersuara kritis pada isu sosial dan teknologi, setiap perkembangan kasus hukum Roy Suryo selalu menyita perhatian masyarakat.
Proses hukum yang terus berjalan ini diprediksi akan membuat jalannya sidang pokok perkara mendatang berlangsung sangat dinamis di hadapan publik.
Pihak pengadilan pun meminta semua pihak agar menghormati keputusan hukum yang berlaku serta menyerahkan seluruh pembuktian pada majelis hakim di persidangan utama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok