Repelita Jakarta - Pengacara Nadiem Soroti Hakim Bebankan 50 Persen Kerugian Negara ke Google.
Langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat publik kini memasuki babak baru yang melibatkan entitas korporasi global.
ADVERTISEMENT
Perkembangan hukum yang mengejutkan tersebut disiarkan melalui tayangan video di kanal YouTube Pengacara Nadiem Soroti Hakim Bebankan 50 Persen Kerugian Negara ke Google pada hari Kamis, 24 September 2026.
Dodi S. Abdulkadir selaku kuasa hukum Nadiem Makarim menyoroti vonis hakim pengadilan yang membebankan setengah dari total nilai kerugian negara kepada perusahaan teknologi raksasa Google.
Berdasarkan keputusan dari majelis hakim, besaran nilai kerugian yang wajib ditanggung oleh pihak korporasi internasional tersebut mencapai angka lebih dari 800 miliar rupiah.
Pihak penasihat hukum menilai putusan hukum ini sangat menarik lantaran pengadilan secara resmi memerintahkan aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak Google.
Pemeriksaan tersebut diperintahkan guna mendalami serangkaian tindakan korporasi yang diduga kuat berkaitan erat dengan alur transaksi bisnis dalam pengadaan barang di kementerian.
"Pengadilan memutuskan bahwa Google harus membayar 50 persen dari kerugian negara, itu sekitar Rp800 miliar lebih, dan ada perintah dari pengadilan untuk Google diperiksa oleh penegak hukum terhadap tindakan-tindakan yang merupakan transaksi bisnis dan transaksi korporasi," ujar Dodi S. Abdulkadir saat memberikan pernyataan resmi di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada hari Kamis, 24 September 2026.
Dodi menyatakan bahwa putusan perkara tindak pidana korupsi kali ini menandai adanya perluasan target penegakan hukum di Indonesia yang tidak hanya menyasar individu pejabat.
Proses hukum dinilai telah bergeser ke arah kriminalisasi terhadap korporasi besar yang memiliki nama serta reputasi internasional di bidang penyediaan sistem teknologi operasional.
Kuasa hukum terdakwa kemudian meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan prosedur serta interpretasi regulasi undang-undang yang diterapkan.
Langkah pembenahan tersebut dipandang sangat krusial agar iklim pelaksanaan penegakan hukum di tanah air tetap berjalan sesuai koridor keadilan hukum yang benar dan terukur.
Penasihat hukum berharap pola penegakan hukum korporasi seperti ini tidak menciptakan ketakutan atau memicu munculnya kendala baru dalam sektor pembangunan ekonomi nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok