Berita, Nasional

Gus Nur Gugat Kejagung dan Menkeu, Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar atas Kerugian Penahanan 4 Tahun

Repelita.net

21 September 2026 14:43 WIB • 74 view

Gus Nur Gugat Kejagung dan Menkeu, Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar atas Kerugian Penahanan 4 Tahun
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalur penegakan hukum tata perdata di peradilan negeri kini kembali diuji melalui pengajuan gugatan permohonan kompensasi material berskala besar yang ditujukan kepada institusi tinggi negara.

Langkah peradilan prapreadilan ini sengaja ditempuh guna meluruskan kembali keadilan substantif atas adanya dugaan salah penerapan hukum pidana pada masa lalu.

ADVERTISEMENT

Melalui dokumentasi visual di kanal YouTube resmi Langkah Update pada Senin dua puluh satu September dua ribu dua puluh enam, penasihat hukum Muhammad Taufik memberikan penjelasan resmi.

Ia memaparkan bahwa agenda persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta tersebut menuntut pertanggungjawaban berupa pembayaran ganti rugi senilai empat koma dua miliar rupiah.

Pihak kuasa hukum mengonfirmasi bahwa pengajuan gugatan diajukan secara sah bertindak atas nama serta demi kepentingan hukum penceramah agama Sugi Nur Raharja selaku pemohon utama.

Menurutnya, objek tuntutan material dialamatkan kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Menteri Keuangan Republik Indonesia akibat adanya kerugian penahanan badan selama empat tahun.

Lebih lanjut, dalam ruang tunggu sebelum sidang tersebut, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menguraikan secara rinci akumulasi kerugian riil yang dialaminya selama mendekam di rutan.

Ia menegaskan bahwa vonis bersalah terkait penyebaran kabar bohong mubahalah ijazah pada tahun dua ribu dua puluh dua silam telah memicu hancurnya operasional pondok pesantren gratis miliknya di Palu.

Selain kehilangan aset sarana pendidikan, pemohon juga mengalami pencekalan dakwah ke luar negeri serta penyitaan massal terhadap seluruh perangkat studio podcast digital yang bernilai ratusan juta rupiah.

Pihak pemohon mengharapkan majelis hakim mampu melakukan penemuan hukum progresif berbasis kitab undang-undang hukum acara pidana baru demi memulihkan hak konstitusional warga negara secara utuh.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung