Berita, Nasional

Guntur Romli Desak Gibran Hadir di Sidang MK untuk Buktikan Keabsahan Ijazah

Repelita.net

01 October 2026 14:34 WIB • 91 view

Guntur Romli Desak Gibran Hadir di Sidang MK untuk Buktikan Keabsahan Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika persidangan sengketa syarat pendidikan wakil presiden gibran rakabuming raka di mahkamah konstitusi memicu desakan kuat agar pejabat terkait dihadirkan secara langsung.

Politisi partai demokrasi indonesia perjuangan mohamad guntur romli menegaskan bahwa kehadiran figur nomor dua di republik tersebut merupakan hal yang krusial.

ADVERTISEMENT

Pernyataan itu disampaikan menyusul permintaan resmi dari tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan malam hari rabu tanggal 30 september.

“Apakah Gibran harus dihadirkan dalam sidang diskualifikasi di MK? Jawabannya sederhana, harus," ujar Guntur, dikutip pada hari kamis tanggal 1 Oktober 2026.

Ia menilai pihak yang paling berkepentingan secara langsung untuk memberikan klarifikasi menyeluruh di hadapan majelis hakim adalah gibran sendiri tanpa diwakilkan.

“Dan yang paling berkepentingan, agar Gibran hadir, justru Gibran itu sendiri. Meski permintaan itu datang dari kuasa hukum pemohon, Bambang Widjoyanto, di ujung sidang hari Rabu 30 September malam," tukasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa substansi gugatan hukum ini murni menguji pemenuhan syarat administratif dasar pencalonan tanpa menyangkut aspek elektabilitas politik.

“Karena perkara ini menyangkut syarat paling dasar seorang wakil presiden, yaitu pendidikan minimal SLTA," Guntur menuturkan.

"Ini bukan soal visi, bukan pula soal elektabilitas. Pertanyaannya lugas apakah syarat itu terpenuhi secara sah atau tidak," tambahnya.

Guntur berpandangan bahwa pengalaman menempuh pendidikan di luar negeri serta proses pengurusan penyetaraan ijazah hanya dipahami secara utuh oleh gibran pribadi.

“Hanya satu orang di Republik ini yang menjalani sendiri sekolahnya di luar negeri dan mengurus sendiri penyetaraannya yaitu Gibran," bebernya.

Ia lantas membandingkan kapasitas pengetahuan hukum tim kuasa hukum yang dinilai tidak mengetahui detail pengalaman historis pendidikan kliennya di ruang kelas.

“Kuasa hukumnya boleh fasih bicara pasal, tetapi mereka tidak pernah duduk di kelas itu," imbuhnya.

Para penasihat hukum juga dinilai awam terhadap kejanggalan durasi penerbitan dokumen penyetaraan kelulusan yang dipersoalkan dalam materi persidangan.

“Mereka juga tidak tahu mengapa surat penyetaraan disebut terbit kurang dari 24 jam. Padahal biasanya membutuhkan waktu berminggu-minggu," jelasnya.

Menanggapi kewenangan peradilan, ia mengingatkan bahwa mahkamah konstitusi memiliki hak istimewa untuk memanggil pejabat negara guna memberikan keterangan.

“Mahkamah Konstitusi punya kewenangan penuh untuk memanggilnya," tegas Guntur mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Dasar hukum pemanggilan tersebut merujuk pada ketentuan pasal undang-undang yang mewajibkan para pejabat tinggi negara untuk hadir memenuhi panggilan resmi pengadilan.

“Pasal 41 Undang-Undang MK memberi hak memanggil pejabat negara dan yang dipanggil wajib datang. Presidennya pun ada," kata Guntur.

Ia kemudian mencontohkan preseden tahun 2024 ketika mahkamah memanggil sejumlah menteri kabinet untuk bersaksi dalam perkara perselisihan pemilu.

“Pada 2024, MK memanggil empat menteri kabinet. Jika menteri bisa dipanggil untuk urusan bansos, mengapa wakil presiden tidak bisa dipanggil untuk urusan ijazahnya sendiri?," kata Guntur.

Pihaknya pun meminta agar kesibukan agenda kenegaraan tidak dijadikan tameng untuk menghindari proses peradilan konstitusi tersebut.

“Jangan bersembunyi di balik kesibukan jabatan. Justru jabatan itulah yang sedang dipersoalkan keabsahannya saat ini," tegasnya.

Langkah menghadirkan gibran dipandang sebagai momentum penting guna memulihkan kepercayaan publik serta marwah lembaga peradilan tertinggi negara.

“Memanggil Gibran bukan untuk mempermalukannya, melainkan untuk memulihkan martabat Mahkamah Konstitusi," tandas Guntur.

Ia menutup pandangannya dengan tantangan terbuka agar keabsahan dokumen pendidikan tersebut dibuktikan secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Kalau dokumen itu sah, hadirkan dan buktikan kebenaran tidak pernah takut pada ruang sidang yang takut hanya kepalsuan dan kejahatan," kuncinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung