Berita, Nasional

Gugatan Subhan Palal Ditolak PN Jakpus, Sebut Aparat Lumpuh Hadapi Keluarga Jokowi

Repelita.net

11 September 2026 22:51 WIB • 466 view

Gugatan Subhan Palal Ditolak PN Jakpus, Sebut Aparat Lumpuh Hadapi Keluarga Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Advokat Subhan Palal mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengambil langkah hukum terhadap kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Langkah tersebut terpaksa diambil karena Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia enggan mengambil tindakan padahal memiliki kewenangan menyatakan pendapat.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikannya melalui tayangan dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (10/9).

Sebenarnya itu di diatur di dalam Undang-Undang Dasar, DPR untuk menyatakan pendapat, ungkap Subhan dalam video tersebut.

Nah, itu pun sudah saya kasih tahu DPR bahwa ada peristiwa ini, tapi enggak mau bergerak, maka saya gugat, lanjutnya saat menjelaskan kronologi kejadian itu.

Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa pengadilan tingkat pertama tersebut tidak mempunyai kompetensi absolut mengadili perkara.

Putusan yang dijatuhkan pada Desember 2025 itu membuat proses pemeriksaan terhadap pokok perkara yang diajukan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya.

Dan gugatan kemarin dinyatakan tidak berwenang mengadili, Jakarta Pusat, ujar Subhan menanggapi putusan hakim.

Jadi mengelak terus, imbuhnya sambil menyoroti alasan penolakan kewenangan peradilan dalam memproses gugatan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Subhan juga menyampaikan analisis pribadi terkait respons institusi penegak hukum terhadap pusaran kekuasaan keluarga mantan presiden.

Ia menduga aparat penegak hukum seolah tidak bernyali dan kehilangan daya ketika harus memeriksa persoalan hukum yang melibatkan keluarga Joko Widodo.

Akhirnya saya punya kesimpulan bahwa aparat hukum kalau berhadapan dengan keluarga Jokowi dan Jokowi sekalipun, lumpuh, enggak berdaya, nilai Subhan.

Makanya lebih baik dia menyatakan tidak berwenang mengadili, karena kalau sampai berwenang mengadili, terbuka di dalam pokok perkara, ini terbuka, tambahnya.

Menurut analisis yang ia bangun, putusan ketidaktwenangan mengadili diambil agar pengadilan tidak perlu membuka seluruh fakta di dalam pokok perkara.

Sebelumnya, Subhan memang sempat mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gibran Rakabuming Raka serta Komisi Pemilihan Umum ke pengadilan.

Gugatan perdata tersebut bahkan mencantumkan tuntutan ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai ratusan triliun rupiah akibat persoalan keabsahan dokumen.

Dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang dikaitkan dengan riwayat belajar Gibran dinilai tidak memenuhi standar minimal kelulusan tingkat sekolah menengah atas.

Meskipun gugatannya kandas karena masalah kompetensi absolut pengadilan, dinamika hukum terkait syarat pencalonan tersebut kembali mencuat ke permukaan.

Berbagai upaya hukum terus bergulir di lembaga peradilan yang berbeda sebagai bentuk pengujian terhadap keabsahan administrasi pemerintahan yang sedang berjalan saat ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung