Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi mengeluarkan regulasi terkini yang mengatur tata cara penanganan sengketa hasil pesta demokrasi.
Lembaga peradilan tertinggi tersebut meluncurkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 guna menetapkan tahapan serta rute berkala mengenai perselisihan keputusan pemilu eselon tertinggi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan anyar ini diterbitkan bertepatan dengan bergulirnya gugatan hukum yang mempersoalkan keabsahan tingkat pendidikan formal yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui video penjelasan yang diunggah secara daring, pakar hukum tata negara Deni Indrayana mengonfirmasi kabar mengenai peluncuran aturan baru dari lembaga peradilan tersebut pada hari Jumat.
Dalam pernyataan resminya, Deni Indrayana memaparkan, "peraturan Mahkamah nomor 1 tahun 2026 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan permohonan mengenai perselisihan hasil pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang diajukan pada tahun 2026 ini menarik sekaligus menunjukkan bagaimana Mahkamah mematuhi ketentuan dalam pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bahwa ee peradilan tidak bisa menolak perkara karena hukumnya tidak ada atau kurang jelas".
Ia menilai bahwa terobosan yang diambil oleh para hakim merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam regulasi lama.
Lebih lanjut, Deni Indrayana menguraikan bahwa agenda persidangan perdana sengaja dirancang pada waktu yang tidak biasa demi mempercepat penyelesaian perkara sengketa.
Deni Indrayana memberikan rincian jadwal dengan berkata, "pemeriksaan pendahuluan nah ini jadwal yang sudah kita terima adalah pukul malam 19.00 Waktu Indonesia bagian barat ini menunjukkan mahkamah memang serius menangani perkara ini sehingga menjadwalkan persidangannya di malam hari kemudian besoknya tanggal 22 ada penyerahan jawaban dari ee termohon dan pemberi keterangan kemudian tanggal 23 mendengar jawaban dari termohon pihak terkait dan pemberi keterangan".
Menurut pembawa acara dalam kanal YouTube Refly Harun Channel yang menyiarkan jalannya pembahasan sengketa, perkara hukum ini didaftarkan oleh sejumlah elemen masyarakat sipil secara kolektif.
Pihak yang mengajukan gugatan otentisitas dokumen kelulusan sekolah menengah tersebut mencakup Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Pejuang TNI, Subhan Palal, Bonatua Silalahi, serta Tiorma Sihombing.
Dalam tayangan langsung tersebut, Refly Harun bertindak sebagai salah satu anggota tim penasihat hukum yang mendampingi para pemohon dalam memperjuangkan gugatan substantif di persidangan.
Refly Harun menegaskan esensi utama dari gugatan ini dengan menyatakan, "nah yang substantif itu adalah apakah Gibran tamat SMA atau tidak apakah Gibran punya ijazah SMA atau tidak apakah calon wakil presiden Gibran Raka Bumingraka memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat atau tidak memenuhi syarat jika memenuhi maka beliau kita hormati sebagai wakil presiden jika tidak memenuhi syarat sedari awal permohonan kami meminta calon wakil presiden Gibran Raka Bumiaka untuk didiskualifikasi".
Proses penanganan perselisihan ini dijadwalkan berlangsung dengan metode kilat dan harus selesai dalam batas waktu dua pekan kerja saja.
Jika proses persidangan pendahuluan berjalan lancar tanpa hambatan prosedural, hakim konstitusi diagendakan membacakan putusan awal atau dismissal pada akhir bulan September.
Namun, apabila majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahapan pembuktian yang lebih mendalam, rangkaian sidang pembacaan vonis akhir baru akan digelar pada awal bulan Oktober.
Seluruh jalannya persidangan ini diharapkan menjadi batu uji bagi keberanian para hakim dalam menegakkan nilai-nilai keadilan substantif di atas aturan formal belaka.
Tim penasihat hukum berkomitmen untuk menyajikan argumentasi yang kuat di hadapan majelis hakim agar substansi perkara mengenai pemenuhan kualifikasi pendidikan calon pemimpin nasional dapat diperiksa secara transparan.
Hingga saat ini, publik masih terus menanti kepastian mengenai keabsahan berkas kelulusan formal tersebut di meja hijau peradilan konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok