Berita, Nasional

Gugatan Ijazah Gibran di PTUN: Praktisi Pendidikan Sebut Pertaruhan Kepercayaan Publik dan Moral Bangsa

Repelita.net

26 July 2026 22:36 WIB • 909 view

Gugatan Ijazah Gibran di PTUN: Praktisi Pendidikan Sebut Pertaruhan Kepercayaan Publik dan Moral Bangsa
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Upaya hukum tata usaha negara yang mempersoalkan validitas dokumen penyetaraan jenjang studi milik wakil kepala negara menuai sorotan luas masyarakat luas.

Aksi peradilan tersebut dipandang bukan sekadar sengketa administratif semata melainkan pertaruhan besar integritas dunia pengajaran nasional serta tegaknya prinsip keadilan.

ADVERTISEMENT

Praktisi pengelola lembaga belajar yang bertindak sebagai pemohon menegaskan bahwa substansi gugatan menyangkut fondasi moral bernegara.

"Izinkan saya mengucapkan sesuatu dulu. Perkara gugatan yang saya sampaikan ini bukan sekadar tentang lembar surat keputusan. Perkara ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada sistem pendidikan nasional dan kepada negara hukum," ujar Mercy Sihombing, Minggu (26/7/2026).

Penggugat menceritakan betapa beratnya perjuangan jutaan pelajar nusantara dalam merintis kelulusan akademik melalui prosedur baku yang panjang.

"Kita belajar Pancasila, agama, bahasa Indonesia, matematika, kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain sesuai kurikulum nasional. Kita ikut ujian, evaluasi, dan memenuhi standar yang ditetapkan negara. Kita diajarkan bahwa keberhasilan harus lewat kejujuran, disiplin, dan kerja keras," jelasnya.

Penerbitan surat keputusan pengesahan yang diduga mengabaikan standar normatif dikhawatirkan meruntuhkan rasa keadilan publik.

"Apabila terdapat surat keterangan yang memberikan penyetaraan tanpa proses yang setara, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah prinsip keadilan masih berdiri tegak di hadapan hukum?" kata Mercy.

Dampak material yang dialami pengelola sekolah formal dinilai jauh lebih kecil dibandingkan kerusakan tatanan moral anak bangsa.

"Kerugian yang jauh lebih besar adalah rusaknya pesan moral. Jika masyarakat melihat penyetaraan bisa diberikan tanpa proses yang sama, maka kepercayaan terhadap sistem pendidikan nasional bisa terkikis. Anak-anak bisa bertanya: 'Mengapa kami harus belajar bertahun-tahun jika bisa dapat hasil sama lewat proses berbeda?' Pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa jawaban hukum," ujarnya.

Langkah melayangkan permohonan uji materi ke lembaga peradilan diambil demi mengembalikan marwah serta nilai luhur ijazah resmi.

"Harapan kami sederhana. Bukan untuk mengurangi hak seseorang, bukan untuk cari sensasi. Kami hanya ingin setiap anak Indonesia dapat pesan yang benar dari negaranya: bahwa pendidikan punya nilai, ijazah punya kehormatan, kejujuran dihargai, kerja keras adalah jalan yang harus ditempuh, dan hukum hadir untuk menjaga keadilan bagi semua warga negara tanpa membedakan siapa pun," kata Mercy.

Hasil akhir dari proses persidangan diharapkan mampu memulihkan keyakinan masyarakat terhadap supremasi hukum yang berkeadilan.

"Semoga gugatan ini hasilnya bukan hanya menyelesaikan sengketa administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional dan terhadap prinsip negara hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Mercy.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung