Berita, Nasional

Gugat KPK Lewat Praperadilan, Mantan Wamenimipas Silmy Karim Minta Status Tersangka hingga Penyitaan Aset Dibatalkan

Repelita.net

21 September 2026 22:40 WIB • 67 view

Gugat KPK Lewat Praperadilan, Mantan Wamenimipas Silmy Karim Minta Status Tersangka hingga Penyitaan Aset Dibatalkan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika hukum menyeret mantan pejabat tinggi kementerian tatkala permohonan pengujian keabsahan penahanan resmi dilayangkan ke hadapan lembaga peradilan.

Langkah hukum tersebut ditempuh oleh figur yang pernah memegang tampuk kepemimpinan sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terhadap lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

Pihaknya secara resmi melayangkan gugatan praperadilan guna mempersoalkan prosedur penetapan status tersangka serta tindakan penyitaan harta benda yang dilakukan oleh penyidik.

Sidang perdana permohonan tersebut mulai digelar secara terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 21 September 2026.

Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Agus Sudjadtmoko memaparkan secara rinci seluruh poin keberatan atas tindakan hukum yang dinilai cacat prosedur tersebut.

"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar Agus Sudjadtmoko dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2026.

Dalam dokumen permohonan yang dibacakan, pihak pemohon secara spesifik mempersoalkan total lima belas produk surat yang diterbitkan secara resmi oleh komisi pemberantasan korupsi.

Daftar produk hukum yang digugat mencakup dua surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 serta Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

Selain lembaran penyidikan, pihak pemohon turut mempermasalahkan keabsahan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tertanggal 3 Juni 2026.

Keputusan krusial mengenai penetapan status tersangka tersebut dinilai tidak memenuhi landasan yuridis yang kuat serta melanggar asas-asas formal dalam hukum acara pidana.

Gugatan serupa juga diarahkan pada rentetan surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, hingga berita acara penghunian rumah tahanan.

Serangkaian dokumen administratif terkait tindakan penyitaan serta penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik turut dimasukkan ke dalam objek permohonan pembatalan hukum.

Di antara dokumen yang dipersoalkan meliputi berita acara penyitaan tertanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, serta berita acara penggeledahan lanjutan.

Tindakan penggeledahan fisik yang berlangsung di kawasan Jalan Balitung I Nomor 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026 turut diuji keabsahannya.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Agus Sudjadtmoko di hadapan majelis hakim persidangan.

Melalui tim penasihat hukumnya, pemohon menuntut agar majelis hakim memerintahkan lembaga penyidik untuk segera menghentikan seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.

Permintaan lanjutan juga diajukan agar pemohon segera dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan sela atau akhir praperadilan tersebut dibacakan.

Seluruh barang bukti serta aset berharga yang sebelumnya telah disita oleh penyidik juga dituntut untuk dikembalikan sepenuhnya kepada pihak pemohon tanpa syarat.

"Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tambah Agus Sudjadtmoko melengkapi materi permohonannya.

Sebelum proses praperadilan ini bergulir, lembaga penegak hukum mencatat telah menyita berbagai aset bernilai fantastis yang ditaksir mencapai angka seratus lima puluh miliar rupiah.

Penyitaan harta benda tersebut mencakup beragam aset bergerak maupun tidak bergerak, simpanan kendaraan bermotor, hingga sejumlah bidang tanah beserta bangunan mewah.

Kasus rasuah yang membelit sang mantan pejabat ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing sejak kepemimpinannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Praktik culas tersebut disinyalir telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2023 dengan akumulasi aliran dana haram yang terkumpul diperkirakan menembus angka seratus empat puluh lima miliar rupiah.

Lembaga penegak hukum menduga bahwa dari total perputaran uang suap tersebut, sang pejabat menerima setoran tunai berkala sebesar seratus juta rupiah setiap pekannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung