Nasional

Gugat Kejanggalan Penyetaraan Ijazah Gibran, Mercy Sihombing: Ini Bukan Sekadar Soal Kertas, Tapi Kepercayaan Rakyat

Repelita.net

26 July 2026 22:52 WIB • 1,753 view

Gugat Kejanggalan Penyetaraan Ijazah Gibran, Mercy Sihombing: Ini Bukan Sekadar Soal Kertas, Tapi Kepercayaan Rakyat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum di peradilan tata usaha negara terkait keabsahan berkas penyetaraan jenjang studi milik pemimpin pemerintahan menuai perhatian tajam publik.

Perkara tersebut dinilai melampaui batas sengketa dokumen birokrasi semata karena menyangkut prinsip fundamental keadilan serta moralitas bangsa.

ADVERTISEMENT

Inisiator gugatan yang merupakan pegiat dunia belajar menegaskan bahwa perjuangan ini berakar dari keresahan atas pudarnya rasa keadilan masyarakat.

"Izinkan saya mengucapkan sesuatu dulu. Perkara gugatan yang saya sampaikan ini bukan sekadar tentang lembar surat keputusan. Perkara ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada sistem pendidikan nasional dan kepada negara hukum," ujar Mercy Sihombing, Minggu (26/7/2026).

Proses panjang yang harus dilalui jutaan peserta didik untuk memperoleh kelulusan resmi menjadi tolok pembanding ketimpangan kebijakan tersebut.

"Kita belajar Pancasila, agama, bahasa Indonesia, matematika, kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain sesuai kurikulum nasional. Kita ikut ujian, evaluasi, dan memenuhi standar yang ditetapkan negara. Kita diajarkan bahwa keberhasilan harus lewat kejujuran, disiplin, dan kerja keras," jelasnya.

Penerbitan surat ketetapan yang diperoleh tanpa prosedur standar dikhawatirkan merusak nalar logika serta motivasi generasi muda.

"Apabila terdapat surat keterangan yang memberikan penyetaraan tanpa proses yang setara, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah prinsip keadilan masih berdiri tegak di hadapan hukum?" kata Mercy.

Dampak psikologis dan kerusakan tatanan etika dipandang jauh lebih berbahaya ketimbang kerugian material institusi pendidikan.

"Kerugian yang jauh lebih besar adalah rusaknya pesan moral. Jika masyarakat melihat penyetaraan bisa diberikan tanpa proses yang sama, maka kepercayaan terhadap sistem pendidikan nasional bisa terkikis. Anak-anak bisa bertanya: 'Mengapa kami harus belajar bertahun-tahun jika bisa dapat hasil sama lewat proses berbeda?' Pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa jawaban hukum," ujarnya.

Tujuan utama pengajuan uji materi ini semata-mata demi mengembalikan marwah serta nilai luhur ijazah sebagai buah kerja keras.

"Harapan kami sederhana. Bukan untuk mengurangi hak seseorang, bukan untuk cari sensasi. Kami hanya ingin setiap anak Indonesia dapat pesan yang benar dari negaranya: bahwa pendidikan punya nilai, ijazah punya kehormatan, kejujuran dihargai, kerja keras adalah jalan yang harus ditempuh, dan hukum hadir untuk menjaga keadilan bagi semua warga negara tanpa membedakan siapa pun," kata Mercy.

Keputusan majelis hakim kelak diharapkan mampu memulihkan integritas sistem hukum serta keyakinan publik secara menyeluruh.

"Semoga gugatan ini hasilnya bukan hanya menyelesaikan sengketa administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional dan terhadap prinsip negara hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Mercy.(*)Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung