Berita, Nasional

Gibran Skakmat Denny Indrayana Cs: Mau Buka-bukaan, Penggugat Malah Kabur

Repelita.net

30 October 2026 23:41 WIB • 70 view

Gibran Skakmat Denny Indrayana Cs: Mau Buka-bukaan, Penggugat Malah Kabur
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melontarkan sindiran atas keputusan Denny Indrayana bersama tim penasihat hukumnya yang memilih menarik gugatan terkait dokumen penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gibran menegaskan telah melengkapi seluruh kelengkapan riwayat pendidikan guna menghadapi agenda pembuktian di persidangan. Namun kesempatan menguji dokumen tersebut batal terlaksana menyusul langkah penggugat yang mengajukan permohonan pencabutan berkas perkara.

ADVERTISEMENT

"Kami siap buka-bukaan, tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran, Jumat (30/10/2026).

Mantan Walikota Surakarta tersebut menekankan penghormatannya terhadap proses peradilan dalam koridor negara hukum. Menurutnya, peradilan merupakan wahana terhormat yang memiliki otoritas untuk membongkar kebenaran secara terang benderang.

Gibran menyatakan tetap menghargai sikap Denny Indrayana beserta jajaran kuasa hukumnya yang memilih untuk mundur dari persidangan.

"Kita ini negara hukum, pengadilan adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk kedudukannya sama di mata hukum. Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya," ujar Gibran.

Mengenai kepastian kelanjutan perkara tersebut, Gibran menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pertimbangan majelis hakim.

Sentilan Gibran mengemuka sehari pasca insiden aksi keluar dari ruang sidang atau walk out yang dilakukan Denny Indrayana dan tim hukumnya pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Denny Indrayana memutuskan meninggalkan ruang sidang sebelum menyerahkan berkas pencabutan permohonan gugatan. Langkah itu diambil lantaran ia menilai proses persidangan tidak memberikan ruang yang adil untuk pembuktian perkara.

Pihaknya menyatakan enggan berpartisipasi dalam mekanisme persidangan yang dinilainya sekadar formalitas belaka.

"Kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main. Tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang akal-akalan. Bukti-buktinya tidak dihadirkan. Hanya peraturan-peraturan," ujar Denny.

Keberatan atas kepemimpinan sidang itulah yang mendorong kubu penggugat melayangkan surat penarikan gugatan secara resmi.

Keputusan tersebut mengubah arah penanganan perkara yang semula diproyeksikan sebagai ajang pembuktian dokumen pendidikan Gibran menjadi polemik baru.

Di sisi berseberangan, kubu Gibran menolak langkah penarikan gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat.

Pihak tergugat menyatakan keberatan dan mendesak agar majelis hakim tetap melanjutkan persidangan hingga tahap pembuktian.

Sikap teguh tersebut sejalan dengan kesiapan Gibran yang mengklaim telah memegang dokumen riwayat pendidikan utuh dari jenjang sekolah dasar hingga jenjang pendidikan tinggi.

Silang pendapat ini menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang saling berlawanan di meja hijau. Penggugat memilih menyudahi gugatan karena meragukan keabsahan proses sidang, sementara pihak Gibran berkukuh ingin membeberkan bukti dokumen di hadapan majelis hakim.

Polemik seputar keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Wapres ini pun terus menyedot perhatian khalayak luas lantaran belum menemui titik terang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung