Repelita [Jakarta] - Video yang menampilkan lambang negara Garuda Pancasila dicopot, diseret, lalu diinjak sejumlah massa memicu perhatian luas di media sosial.
Peristiwa tersebut berlangsung di tengah kericuhan peringatan 21 Tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
ADVERTISEMENT
Rekaman kejadian itu memunculkan beragam respons masyarakat.
Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mempertanyakan sikap kelompok yang selama ini dikenal vokal mengusung narasi NKRI dan Pancasila.
Ia menyentil pihak yang sering menonjolkan jargon tersebut dalam berbagai kesempatan.
"Pada ke mana nih pasukan BanseRp NKRI harga mati paling Pancasilais yang gemar bubarin pengajian," ujar Bachrum, Senin (17/8/2026).
Bachrum melanjutkan dengan menyinggung perlakuan terhadap lambang negara itu.
"Ga marah nih burung Garuda diinjak-injak?" timpalnya.
Insiden melibatkan lambang Garuda Pancasila terjadi saat rangkaian peringatan damai di Kota Banda Aceh.
Suasana yang semula tenang berubah tegang setelah muncul gesekan antara sebagian massa dan aparat keamanan.
Ketegangan berawal dari upaya membawa atau memasang atribut tertentu dalam kegiatan tersebut.
Situasi kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong hingga tidak terkendali.
Di tengah kekacauan, sejumlah orang terlihat mencopot lambang Garuda Pancasila dari kawasan pendopo.
Lambang negara itu kemudian diseret di jalan.
Dalam beberapa rekaman yang beredar, Garuda juga tampak terinjak oleh beberapa orang.
Video kejadian cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan menimbulkan kecaman.
Motif masing-masing individu yang terlihat dalam rekaman belum dapat dipastikan.
Tindakan itu masih menunggu hasil pemeriksaan aparat untuk menentukan apakah disengaja atau terjadi di tengah kericuhan.
Kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap insiden tersebut.
Aparat memeriksa rekaman video, dokumentasi di lokasi, serta keterangan saksi untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Hingga saat ini kepolisian belum mengumumkan secara resmi identitas maupun jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana masih menunggu hasil penyidikan dan penetapan resmi dari aparat penegak hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok