Repelita Jakarta - Gelombang penolakan terhadap legalitas pencalonan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi mendapatkan dukungan strategis dari barisan purnawirawan militer.
Sejumlah mantan petinggi angkatan bersenjata secara terbuka mendesak para hakim konstitusi untuk bersikap berani dalam membongkar dugaan manipulasi administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai sikap tegas tersebut dibeberkan secara mendalam oleh Edy Mulyadi dalam tayangan terbaru di kanal YouTube Bang Edy Channel yang disiarkan pada hari Selasa tanggal 22 September 2026.
Melalui saluran tersebut, Edy Mulyadi mewawancarai secara langsung Laksamana Muryono Aladin selaku juru bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI atau FPP TNI.
Laksamana Muryono Aladin memaparkan bahwa organisasi purnawirawan telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang berisi lima butir tuntutan utama demi menyelamatkan konstitusi negara.
Para purnawirawan jenderal mengaku sangat mengapresiasi langkah progresif Mahkamah Konstitusi yang telah menerbitkan Peraturan MK nomor 1 tahun 2026 sebagai pijakan hukum baru.
Menurut pihak FPP TNI, peraturan tersebut merupakan bukti nyata dari sikap kenegarawanan para hakim konstitusi dalam merespons tuntutan keadilan masyarakat luas.
"Tentunya kami dari mengapresiasi Mahkamah Konstitusi ya yang telah mendirikan PMK nomor 1 tahun 2026 kenapa karena dengan PMK 1 2026 Mahkamah Konstitusi menunjukkan kenegarawanannya," kata Laksamana Muryono Aladin menjelaskan dasar hukum gerakan mereka.
Meskipun perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 secara kalender hukum telah dinyatakan selesai, regulasi baru ini dinilai membuka ruang permohonan baru yang bersifat mendasar.
Laksamana Muryono Aladin menegaskan bahwa objek gugatan mereka sama sekali tidak menyasar pada perolehan jumlah suara pemilu ataupun rekapitulasi di tempat pemungutan suara.
Fokus utama dari pergerakan para purnawirawan ini adalah menguji keabsahan dari persyaratan administratif paling awal yang digunakan kandidat untuk melenggang ke istana.
Pihak FPP TNI menilai masalah keabsahan dokumen lulusan pendidikan tingkat atas milik seorang pejabat negara bukanlah perkara sepele yang boleh dirahasiakan dari publik.
Dokumen akademik tersebut dipandang sebagai pintu gerbang konstitusional utama yang wajib dilewati secara bersih oleh setiap warga negara sebelum memegang mandat kekuasaan tertinggi.
Apabila persyaratan mutlak di bagian hulu tersebut terbukti mengalami cacat hukum, maka seluruh legitimasi kepemimpinan di bagian hilir secara otomatis menjadi tidak sah.
"Persyaratan yang sangat mendasar untuk menjadi calon presiden ataupun calon wakil presiden pada pemilu 2024 nah di situ tuh makanya kami sangat senang sekali ee MK telah membuat e PMK 126 heeh ya 2026 sehingga tersedialah landasan hukum bagi permohonan kami ini untuk diproses dan diperiksa melalui persidangan," ujar Laksamana Muryono Aladin menambahkan penjelasan detailnya.
Berdasarkan laporan di dalam persidangan, majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk membeberkan risalah asli rapat internal.
Langkah jeli dari hakim Saldi Isra tersebut dinilai sangat tepat untuk melacak asal-usul munculnya pasal pengecualian ijazah luar negeri dalam PKPU nomor 19 tahun 2023.
Bukan hanya itu, Badan Pengawas Pemilu juga diwajibkan untuk menyerahkan dokumen pengawasan terkait pemenuhan syarat kelulusan dari kandidat yang bersangkutan.
Terkait potensi munculnya gejolak sosial dari kelompok pendukung fanatik asal Solo jika gugatan diskualifikasi dikabulkan, FPP TNI meminta kepala negara bertindak tegas.
Laksamana Muryono Aladin mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menggunakan kewenangan penuh pemerintah untuk mengamankan jalannya keputusan final Mahkamah Konstitusi.
Di akhir dialog, sang laksamana membocorkan adanya kabar pertemuan internal di Hambalang yang mulai menggodok tiga nama calon wakil presiden baru sebagai langkah antisipasi hukum.
Proses persidangan krusial ini dijadwalkan akan kembali bergulir pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 mulai pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban para termohon.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok