Berita, Nasional

Faizal Assegaf: Suket Gibran Jadi Bencana Politik Terbesar di Lingkar Istana, Game Over

Repelita.net

31 October 2026 20:06 WIB • 94 view

Faizal Assegaf: Suket Gibran Jadi Bencana Politik Terbesar di Lingkar Istana, Game Over
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gelombang tanggapan dari berbagai kalangan pengamat politik mencuat seiring keluarnya keputusan hukum tertinggi terkait kedudukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Ketetapan tersebut menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang secara resmi membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik sang Wapres.

Langkah hukum di tingkat kasasi itu diketahui bermula dari gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal.

Kritikus Faizal Assegaf turut menyampaikan pandangan mendalam mengenai dampak yuridis dari pembatalan dokumen administrasi syarat pencalonan tersebut.

Melalui pesan tertulisnya, ia menilai gugatan yang dikabulkan oleh lembaga peradilan tertinggi ini membawa dampak luar biasa bagi peta politik nasional.

Situasi tersebut dipandang sebagai akhir dari sebuah perjalanan legitimasi formil kedudukan kepemimpinan di dalam lingkungan Istana.

“Suket Gibran menjadi bencana politik paling dasyat di lingkar Istana. Game over,” tulis Faizal Assegaf dikutip Sabtu (31/10/2026).

Penilaian senada dikemukakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Syahrial Nasution yang melihat adanya korelasi kuat antarlembaga peradilan.

Ia menyebut pandangan hukum dari Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung berada pada garis linier yang sama dalam menyoroti syarat pendidikan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, ia mendorong agar otoritas negara segera mengambil sikap tegas demi menyelamatkan marwah institusi kepresidenan.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) saling menguatkan terkait Suket syarat pendidikan minimal SLTA ketika Gibran mendaftar sbg cawapres,” ungkap Syahrial Nasution Sabtu (31/10/2026).

Politisi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dasar negara agar tidak menjadi preseden buruk bagi generasi kepemimpinan masa depan.

Ia mengimbau agar jalannya roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mendapat perlindungan dari implikasi pelanggaran formil.

“Presiden Prabowo harus dilindungi dan negara hrs bersikap. Skandal pelanggaran konstitusi ini, haram untuk diwariskan!,” tuturnya Sabtu (31/10/2026).

Dirinya bahkan memberikan analogi mendalam mengenai integritas sebuah bangsa dalam menghadapi manipulasi kekuasaan politik.

Menurut pandangannya, pengakuan atas sebuah kekeliruan jauh lebih terhormat dibandingkan bersikap abai terhadap penyimpangan aturan yang ada.

“Lebih mulia bagi negeri ini mencatatkan sejarah pernah tertipu oleh monster haus kekuasaan. Daripada bersikap permisif membiarkan keadaan ini terus berjalan,” terangnya Sabtu (31/10/2026).

Ia mengakhiri pernyataannya dengan mendesak seluruh elemen agar menjaga kehormatan serta wewenang lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

Institusi peradilan seperti MK dan MA diharapkan tidak dijadikan komoditas politik demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

“Lembaga negara MK dan MA harus dijaga marwahnya dan tdk dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Enough is enough!,” tutupnya Sabtu (31/10/2026).

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana selaku kolega dari pihak penggugat memberikan catatan analisis hukum serupa.

Ia menerangkan amar putusan tingkat kasasi dari MA memperjelas fakta-fakta persidangan yang sempat digali dalam sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny melalui akun Instagram resminya, Jumat (30/10/2026).

Denny memaparkan bahwa penilaian yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung berjalan beriringan dengan apa yang menjadi konsideran hukum persidangan MK.

Hal tersebut memperkuat argumentasi mengenai ketidaktersediaan pembuktian fisik kelulusan sekolah menengah atas yang dipersyaratkan oleh regulasi pemilu.

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny melanjutkan Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan catatan penanganan perkara terdahulu, majelis hakim MK sempat memberikan catatan tidak ditemukannya berkas ijazah penyetaraan dalam dokumen KPU.

Keluarnya putusan kasasi MA ini sendiri mencuat hanya berselang satu hari pasca pencabutan gugatan serupa di PTUN Jakarta oleh pihak pemohon lain pada Kamis (29/10/2026).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung