Berita, Nasional

Erizal Soroti Status Hukum Setara antara Jokowi dan Terdakwa Kasus Ijazah dalam Persidangan

Repelita.net

03 July 2026 22:02 WIB • 541 view

Erizal Soroti Status Hukum Setara antara Jokowi dan Terdakwa Kasus Ijazah dalam Persidangan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyoroti kedudukan hukum antara Presiden ke-7 RI, Jokowi, dengan Tifauzia Tyassuma serta Roy Suryo dalam rangkaian persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Erizal, status hukum Tifa dan Roy Suryo yang masih bisa beraktivitas sebagai orang bebas di ruang sidang, menciptakan kesetaraan posisi dengan Jokowi di mata hukum.

ADVERTISEMENT

Kedatangan mereka tanpa borgol dinilai sebagai antitesis dari skenario yang mungkin diharapkan oleh pihak pelapor, di mana Jokowi dikabarkan hanya bersedia hadir jika posisinya berada di atas terdakwa.

Jokowi disinyalir lebih nyaman jika Dokter Tifa dan Roy Suryo hadir dalam status sebagai tahanan, yang diangkut menggunakan mobil khusus, layaknya narapidana pada umumnya.

Kegagalan upaya penangkapan dan penahanan terhadap kedua sosok tersebut pada 19 Juni 2026 lalu dianggap sebagai indikasi menurunnya pengaruh politik Jokowi secara signifikan.

Dalam pandangan Erizal, fenomena ini mencerminkan adanya ketidakselarasan antara institusi kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bukti melemahnya daya tekan kekuasaan saat ini.

Persidangan ini pada intinya berpusat pada polemik validitas ijazah yang hingga kini belum mampu memuaskan keraguan sebagian besar masyarakat meskipun sudah ada klaim dari pihak terkait.

Banyak pakar hukum berpendapat bahwa pembuktian keaslian dokumen ijazah merupakan syarat mutlak sebelum melangkah lebih jauh ke ranah delik fitnah atau pencemaran nama baik.

Bahkan, pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, sempat melontarkan pernyataan keras mengenai kredibilitas institusi pendidikan terkait dalam menangani kasus ini.

Ichsanuddin Noorsy mengatakan bahwa UGM berada di titik nadir terkait kasus ijazah Jokowi ini.

Proses persidangan Dokter Tifa yang telah dimulai sejak 2 Juli 2026 ini akan menjadi ujian nyata apakah hukum mampu mengungkap kebenaran materiil di atas sekadar narasi publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung