Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti disparitas penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini dengan masa lampau.
ADVERTISEMENT
Figur pemegang otoritas pertahanan masa lalu tersebut mengulas kembali ketegasan era kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam menindak aparat keamanan di daerah.
Jajaran komandan kewilayahan mulai dari tingkat Pangdam hingga Kapolres sempat diancam sanksi keras andai terbukti lalai mengendalikan kepulan kabut asap di wilayah hukum mereka.
Komparasi performa penegakan hukum dan pencegahan dini pencegahan kebakaran hutan sepanjang kurun waktu tahun 2015 sampai 2024 dipaparkan secara gamblang oleh Mahfud.
Mantan Menko Polhukam tersebut mengindikasikan adanya penurunan kualitas yang cukup mendalam dalam pola penanganan kebakaran hutan dan lahan pada masa sekarang.
Pandangan kritis tersebut disebarluaskan melalui sebuah unggahan video pada kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2026.
"Terjadi kemunduran yang sangat signifikan kalau tidak akan dikatakan agak luar biasa di dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (21/10/2026).
Menurut penjelasan dari Mahfud, tantangan besar terkait amukan si jago merah di area hijau sebetulnya sudah menjadi persoalan sejak awal Jokowi bertugas di tahun 2015.
Namun tingkat efektivitas penanggulangan dinilai berangsur membaik secara konsisten hingga akhir masa pengabdian sang mantan presiden di tahun 2024.
"Anda lihat selama pemerintahan Pak Jokowi tahun 2015 sampai dengan tahun 2024 berakhir itu tidak pernah ada protes, tidak pernah ada bahaya yang sangat menyeramkan seperti sekarang ini karena kebakaran hutan," ujarnya.
Ia kemudian mengajak masyarakat menengok kembali memori tahun 2015 di saat otoritas negara Singapura sampai melahirkan sebuah produk hukum antiasap yang sangat ketat.
Langkah regulasi dari negara tetangga itu membuka peluang penangkapan warga negara Indonesia yang kedapatan membakar lahan andai luput dari jerat hukum domestik.
"Bahkan di tahun 2015 itu pemerintah Singapura mengeluarkan undang-undang antiasap yang isinya itu pemerintah Singapura bisa menangkap orang Indonesia yang membakar hutan tetapi tidak dihukum oleh pemerintah Indonesia," ujar Mahfud.
"Oleh sebab itu ancaman ada undang-undangnya, Undang-Undang Anti Kebakaran Asap pada waktu itu," lanjutnya.
Lebih mendalam, Mahfud memaparkan jajaran kabinet pada era sebelumnya rutin menggelar langkah antisipasi sebelum fase rawan kekeringan melanda wilayah nusantara.
Agenda rapat koordinasi setingkat menteri kabinet biasanya mulai digulirkan secara terjadwal setiap memasuki bulan Februari di tiap tahunnya khusus mengulas ancaman kebakaran hutan.
Pertemuan strategis tersebut menjadi wadah bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam menyodorkan data prakiraan cuaca serta potensi titik api.
"Pemerintah pada waktu itu menangani setiap awal tahun di bulan Februari setiap tahun pemerintah kabinet itu rapat," kata Mahfud.
Pihak otoritas mengandalkan laporan berkala dari BMKG sebagai instrumen utama dalam merumuskan peta mitigasi serta pertimbangan aksi pencegahan di lapangan.
Data pasokan air, potensi kepekatan asap, hingga prediksi cuaca ekstrem diulas demi memperkecil celah kelalaian petugas dalam meredam potensi bencana lingkungan.
"Ada BMKG waktu itu Ibu Dwikorita laporan, 'Pak ini akan terjadi panas mulai bulan ini, asapnya sekian, airnya sekian.' Itu dilaporkan setiap tahun," ujarnya.
Bukan sekadar mengandalkan pemaparan data ilmiah semata, Jokowi juga menerapkan langkah manajemen penegakan kedisiplinan yang amat kaku bagi aparatur wilayah.
Ancaman pencopotan dari tanda jabatan kedinasan akan langsung dijatuhkan kepada figur pimpinan yang dinilai gagal memadamkan titik api di daerahnya.
"Kemudian presiden (Jokowi) biasanya ngancam kalau ada daerah yang tidak bisa mengatasi asap, Pangdamnya, Kapoldanya, Dandimnya, Kapolresnya, pecat," kata Mahfud.
Pada akhir pemaparannya, Mahfud menegaskan kesuksesan skema penanganan masa lalu terbukti dengan nihilnya surat keberatan dari negara tetangga seperti Malaysia maupun Singapura.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok