Berita, Nasional

Eks Komisioner KPU Sebut Absennya Verifikasi Langsung Ijazah Gibran Sebagai Kelalaian Prosedural Fatal

Repelita.net

24 September 2026 21:50 WIB • 84 view

Eks Komisioner KPU Sebut Absennya Verifikasi Langsung Ijazah Gibran Sebagai Kelalaian Prosedural Fatal
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa berkas administrasi pemilu disiarkan secara berkala melalui saluran resmi KompasTV.

Tahapan sidang lanjutan perkara tersebut beragendakan penyampaian tanggapan resmi dari komisioner lembaga penyelenggara pemilu serta mendengarkan kesaksian dari jajaran pengawas pilpres.

ADVERTISEMENT

Dalam pembacaan berkas jawabannya institusi KPU menilai bahwa seluruh poin keberatan yang diajukan oleh Denny Indrayana sebenarnya masuk ke dalam ranah pemakzulan kepala negara.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menganggap majelis hakim tidak memiliki dasar legalitas hukum formal untuk mengadili sengketa administrasi pencalonan yang sudah berujung pelantikan resmi.

Melalui perwakilan hukumnya pihak KPU menegaskan posisi hukum lembaga peradilan tersebut dengan menyatakan jika proses pelantikan kepala negara telah selesai dilaksanakan maka jalur penyelesaiannya wajib merujuk aturan konstitusi.

Kewenangan absolut mengenai proses pemberhentian jabatan eksekutif tertinggi tersebut ditegaskan telah diatur secara ketat melalui mekanisme baku pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Di sisi lain Denny Indrayana selaku pihak pemohon sengketa tetap bersikeras mendalilkan bahwa sang wakil presiden tidak memiliki bukti dokumen kelulusan tingkat SLTA yang sah sesuai standar nasional.

Mantan wakil menteri tersebut menarik simpulan hukum bahwa tidak ada dokumen otentik yang membuktikan kelulusan sekolah menengah kecuali lembaran surat keterangan penyetaraan dari kementerian.

Suasana ruang sidang sempat memanas saat Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan keabsahan risalah rapat perubahan regulasi internal pemilu yang memunculkan aturan pengecualian bagi lulusan sekolah asing.

Regulasi yang dipersoalkan secara mendalam oleh majelis hakim tersebut tertuang di dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai mendadak muncul menjelang tahapan pemilu.

Menanggapi pertanyaan kritis dari majelis hakim mengenai langkah konkrit verifikasi dokumen ke dinas pendidikan pihak komisioner KPU langsung memberikan jawaban penegasan secara lisan.

Perwakilan lembaga penyelenggara pemilu memberikan konfirmasi singkat di hadapan persidangan dengan mengatakan, "Tidak tidak datang Karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung