Berita, Nasional

Dua Mahkamah Bersuara, Presiden Prabowo Didesak Ambil Sikap Soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Repelita.net

30 October 2026 23:56 WIB • 65 view

Dua Mahkamah Bersuara, Presiden Prabowo Didesak Ambil Sikap Soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persoalan keabsahan kualifikasi dan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki fase yang sangat krusial dan berkonsekuensi hukum serius. Hal tersebut disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Sekjen Forum Tanah Air, Syafril Sjofyan, dalam keterangannya di Bandung pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Syafril menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sebatas wacana perdebatan di media sosial, polemik antar-kelompok politik, maupun tuduhan opini publik semata. Polemik ini telah diuji secara substantif lewat vonis dan ketetapan resmi dari dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

Menyikapi perkembangan hukum tersebut, Syafril mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera bertindak tegas dan menentukan sikap konstitusional secara terbuka. Menurutnya, tindakan ini bukan demi menyelamatkan kepentingan politik kelompok atau keluarga tertentu, melainkan untuk menjaga kehormatan konstitusi serta memulihkan martabat negara.

Poin pertama disandarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen otentik yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan kelulusan setingkat SMA atau sederajat.

Persyaratan jenjang pendidikan merupakan ketentuan administrasi wajib bagi setiap calon pemimpin yang berlaga dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh sebab itu, negara harus mempertanggungjawabkan fakta hukum di mana bukti fisik kelulusan yang menjadi syarat dasar penyetaraan pendidikan tersebut tidak ditemukan dalam pemeriksaan resmi majelis MK.

Syafril mengkritik keras anggapan yang menyebut persoalan ini bisa diabaikan begitu saja lantaran pejabat yang bersangkutan telah resmi dilantik sebagai wakil presiden. Ia menekankan bahwa status pelantikan tidak boleh dijadikan sebagai benteng atau tameng untuk menghindari pertanggungjawaban serta konsekuensi hukum.

Landasan hukum kedua diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Lewat amar putusan kasasi tersebut, majelis hakim MA mengabulkan seluruh permohonan gugatan Subhan Palal, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri perkara tata usaha negara tersebut.

Dalam putusan kasasinya, MA secara tegas menyatakan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Lebih lanjut, MA memerintahkan agar dokumen administratif penyetaraan tersebut ditarik dari pihak yang menguasai untuk segera dimusnahkan.

Putusan MA ini merupakan vonis final dan mengikat dari badan peradilan tertinggi pada lingkungan peradilan tata usaha negara. Implikasi hukum dari pembatalan Suket ini berimbas langsung pada gugurnya dasar legalitas administratif penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden.

Meskipun Putusan MA dan MK berasal dari ranah kewenangan peradilan yang berbeda, Syafril menggarisbawahi bahwa kedua putusan peradilan tersebut bermuara pada satu persoalan mendasar yang sama. Muara tersebut adalah cacatnya legitimasi administratif pada pemenuhan syarat pendidikan dasar saat proses pencalonan wakil presiden berlangsung.

Syafril mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengambil opsi berlindung di balik sikap diam dalam menghadapi kemelut hukum yang melibatkan wakilnya. Presiden dinilai memegang kewajiban dan tanggung jawab konstitusional terbesar untuk menjamin seluruh jalannya roda pemerintahan berdiri tegak di atas koridor hukum.

Ia menyerukan agar Presiden Prabowo berani menempatkan kepentingan kedaulatan negara di atas kompromi politik praktis maupun pertimbangan relasi koalisi. Pembiaran terhadap persoalan ini dinilai berpotensi menjadi bom waktu politik yang sewaktu-waktu dapat meledak dan merusak stabilitas pemerintahan.

Syafril Sjofyan memaparkan solusi jalan keluar berbasis konstitusi yang dapat ditempuh melalui fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. DPR dapat menginisiasi proses pemeriksaan dan meminta MK memutus pendapat DPR terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat kualifikasi jabatan wakil presiden.

Langkah ini bukanlah tindakan sepihak dari Presiden, melainkan mekanisme perundang-undangan formal yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Koalisi Parpol, Prabowo memiliki legitimasi politik yang amat kuat untuk mendorong DPR segera menggulirkan mekanisme konstitusional tersebut.

Apabila mekanisme peradilan di MK menetapkan terjadinya pemakzulan atau pemberhentian jabatan, maka Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 secara otomatis berlaku. Aturan tersebut memandatkan MPR untuk menggelar sidang paripurna dalam kurun waktu 60 hari guna memilih wakil presiden baru dari dua nama calon yang diusulkan oleh Presiden.

Dengan demikian, terjadinya kekosongan jabatan wakil presiden secara sah memberikan hak penuh kepada Presiden Prabowo untuk mengajukan dua nama figur calon pengganti ke hadapan MPR. Syafril menegaskan bahwa momen ini akan menjadi catatan sejarah mengenai sejauh mana komitmen kepemimpinan Presiden Prabowo dalam memegang teguh hukum.

Rakyat menuntut agar prinsip negara hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa adanya standar ganda antara masyarakat biasa dengan pejabat tinggi negara. Penuntasan perkara ini menurut Syafril Sjofyan jauh melebihi sosok Gibran secara individu, karena menyangkut ujian atas marwah konstitusi Republik Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung