Repelita Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara beruntun menyebut kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai sinyal nyata bahwa Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyampaikan keprihatinan mendalam dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak bisa lagi ditoleransi oleh negara.
ADVERTISEMENT
"Indonesia darurat kekerasan perempuan dan anak. Kasus ini pukulan dan memilukan bagi kita semua. Pelaku mesti ditindak dengan hukuman maksimal, termasuk dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Meity kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDI Perjuangan bahkan menilai kasus dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini merupakan bukti adanya kegagalan sistematik dalam sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama di tanah air.
"Kasus ini merupakan tamparan keras bagi negara dan dunia keagamaan. Untuk kesekian kalinya kasus seperti ini kembali terjadi karena adanya tindakan pengabaian dari berbagai pihak," ujar Selly dalam keterangan persnya di Jakarta.
Menurut Selly, dengan jumlah korban yang didominasi anak-anak dari kalangan kurang mampu dan yatim piatu, maka sudah seharusnya negara hadir secara masif untuk memberikan perlindungan tanpa syarat.
Para legislator pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menahan tersangka berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026, namun hingga saat ini masih belum juga ditahan dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan.
Ketua DPR RI Puan Maharani bahkan mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku yang merupakan tokoh agama dan memanfaatkan relasi kuasanya dapat dikenakan pidana tambahan sepertiga dari maksimal ancaman hukuman.
"Dalam UU TPKS, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dapat ditambah jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus," tegas Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB menilai pencabulan terhadap santriwati ini merupakan kejahatan seksual berat karena adanya relasi kuasa yang kuat antara guru dan santri, sehingga tidak boleh ada kompromi atau mediasi seperti yang terjadi pada masa lalu.
Marwan Jafar, anggota DPR asal Pati sekaligus Ketua DPP PKB, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan yang telah menodai nilai-nilai luhur yang diajarkan di pesantren.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR Fauqi Hapidekso mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bertindak proaktif melindungi para korban tanpa harus menunggu permohonan dari korban terlebih dahulu, mengingat kondisi psikologis mereka yang rentan dan tertekan.
"Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara," tegas Fauqi dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mendorong LPSK untuk memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi para korban yang kehilangan akses pendidikan hingga masa depan akibat menjadi korban kekerasan seksual.
Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar bahkan mendorong pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap tata kelola Ponpes Ndolo Kusumo untuk memutus rantai kekerasan yang dilaporkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak tahun 2020 hingga 2024.
Para anggota dewan sepakat bahwa negara harus hadir secara komprehensif, tidak hanya dalam penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga dalam pendampingan psikologis, bantuan hukum, pemulihan trauma, serta jaminan keberlangsungan pendidikan dan masa depan bagi puluhan santriwati yang menjadi korban. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok