Berita, Nasional

Dosen Unima Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Berujung Kematian Mahasiswi

Repelita.net

02 July 2026 19:45 WIB • 796 view

Dosen Unima Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Berujung Kematian Mahasiswi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tabir kelam yang menyelamatkan peristiwa kematiannya Antoineta Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), kini mulai terungkap.

Penyidik ​​dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara secara resmi telah menetapkan dosen pembimbing korban, Danny Alry Masinambow, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

Peristiwa pilu yang menyita perhatian luas ini bermula pada Selasa, 30 Desember 2025. Saat itu, Evia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar indekosnya yang berlokasi di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

Penemuan jasad mahasiswi asal Ulu Siau, Kepulauan Sitaro tersebut bermula sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, salah seorang penghuni kos melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos yang berinisial YR.

Proses keluarnya jasad korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun, penyelidikan di lokasi kejadian mengungkap fakta yang mencengangkan berupa surat wasiat yang diduga ditulis sendiri oleh korban.

Di dalam catatan tersebut, Evia mengungkapkan kekagumannya bahwa dirinya sering menjadi korban mengungkapkan serta kekerasan seksual oleh dosen pembimbingnya sendiri, Danny Alry Masinambow.

Kecurigaan keluarga semakin menguat tatkala ditemukan berbagai tanda kekerasan fisik di tubuh jenazah. Adanya bekas lebam biru pada bagian kaki, pinggang, hingga paha atas membuat keluarga membatalkan rencana awal untuk langsung memakamkan korban.

Demi mengungkap kebenaran hukum, keluarga menempuh jalur otopsi mendalam di Rumah Sakit Kandou Manado. Laporan resmi kepada aparat kepolisian pun disampaikan dengan menggunakan bukti fisik serta petunjuk dari surat wasiat tersebut.

Pihak universitas merespons dengan cepat situasi tersebut dengan menonaktifkan oknum dosen PGSD tersebut sejak Rabu, 31 Desember 2025. Langkah administratif ini diambil agar proses pengumpulan bukti oleh pihak kampus tidak terhambat.

Memasuki awal tahun 2026, kepolisian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Tim penyidik ​​dari Ditres PPA PPO Polda Sulut bekerja secara intensif dengan memeriksa Saksi-saksi dan meminta keterangan dari ahli psikologi forensik.

Meskipun tersangka sempat melayangkan bantahan atas segala tuduhan, pihak kepolisian tetap fokus mengumpulkan bukti hukum. Masa penantian panjang akhirnya mencapai titik terang pada Rabu, 1 Juli 2026, setelah gelar perkara komprehensif dilakukan.

Polda Sulut secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Danny Alry Masinambow. Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan krusial dari Asosiasi Psikologi Forensik.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Nonie Sengkey di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026).

Mengenai alasan belum dilakukannya pengasingan terhadap tersangka, Nonie menjelaskan bahwa Danny saat ini sedang menjalani masa pemulihan medis. Tersangka diketahui baru menjalani saja prosedur operasi dan masih membutuhkan perawatan intensif.

Guna memastikan objektivitas kondisi kesehatan tersangka, tim penyidik ​​pun telah melakukan pemeriksaan medis pembanding di RS Bhayangkara Manado. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung