Berita, Nasional

Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN Soroti Nilai Bahasa Inggris E8 yang Tidak Memenuhi Syarat Setara SMA

Repelita.net

30 October 2026 23:47 WIB • 113 view

Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN Soroti Nilai Bahasa Inggris E8 yang Tidak Memenuhi Syarat Setara SMA
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Lembaran dokumen riwayat pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipamerkan oleh tim kuasa hukumnya di tengah jalannya proses persidangan dinilai justru memperjelas materi kesimpulan hukum yang sebelumnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Akar polemik tata usaha negara tersebut mencuat setelah tim pengacara hukum dari pihak pemohon mendeteksi adanya ketidaksesuaian nilai pada komponen mata pelajaran Bahasa Inggris saat yang bersangkutan bersekolah di Singapura.

Melalui konfirmasi berkala pada hari Jumat, 30 Oktober 2026, perwakilan pengacara penggugat Heriyanto membeberkan sejumlah temuan daftar bukti persidangan yang menunjukkan adanya indikasi kelalaian administratif oleh Kemendikdasmen.

Heriyanto memaparkan bahwa meskipun dalam berkas sekunder Orchid Park Secondary School yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat formal, namun hasil penelitian otentik pada sertifikat O-Level menunjukkan fakta sebaliknya.

"Berdasarkan sertifikat O-Level-nya, ternyata Gibran tidak lulus bahasa Inggris dengan nilai E8," urai Heriyanto secara terbuka saat memperlihatkan dokumen daftar bukti tersebut.

Ia menjelaskan bahwa merujuk pada ketentuan panduan akademis Singapore Examinations and Assessment Board, standar minimal kelulusan untuk jenjang sekolah menengah atas berada pada rentang nilai A1 hingga C6.

Akumulasi nilai di bawah batas ambang tersebut yakni kualifikasi D7, E8, hingga F9 secara otomatis dikategorikan tidak lulus sehingga secara akademis yang bersangkutan tidak memenuhi prasyarat masuk jenjang A-Level.

"Standarnya jelas, A1 sampai C6 untuk bisa lanjut. Kalau E8 itu artinya tidak lulus. Jadi secara akademik, tidak memenuhi syarat untuk masuk A-Level," tegas Heriyanto menerangkan aturan internasional.

Pihak penggugat menduga adanya upaya sistematis dari internal kementerian untuk melompati koridor kehati-hatian, terlebih pasca-adanya kepindahan jalur studi alternatif menuju program persiapan pathway di UTS Insearch Sydney.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Saeful Zaman melalui rilis ulasan analisis pada kanal YouTube miliknya mengkritisi bahwa riwayat pendidikan formal dari sang wakil presiden cenderung melompat serta tidak linear.

Saeful Zaman menjabarkan dari total enam berkas yang diserahkan ke majelis hakim PTUN Jakarta, komponen ijazah formal yang setara dengan tingkat SMA Indonesia sama sekali tidak ditemukan di lapangan.

Ia memerinci bahwa transkrip O-Level murni merupakan nilai kelas X, berkas UTS Insearch sebatas Certificate of Attendance, sedangkan Advanced Diploma MDIS diklaim setara D1 dan S1 Bradford merupakan gelar sarjana.

"Jadi, ijazah SMA-nya yang mana? Tidak ada," cetus Saeful Zaman saat mengutip rilis pernyataan dari pegiat media sosial Monica di platform X siber.

Terkait langkah pencabutan gugatan, pakar hukum Denny Indrayana menjelaskan tindakan tersebut diambil karena pihak kementerian selaku tergugat tidak kunjung memunculkan dokumen dasar yang otentik di ruang sidang.

Pasca-pencabutan perkara administratif di PTUN, jajaran koalisi sipil kini menggeser fokus pengusutan menuju ranah politik parlemen di DPR RI melalui dorongan optimalisasi mekanisme hak angket (*)

Editor: 91224 R-ID Elok








TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung