Berita, Nasional

Dokter Tifa mendadak tak lagi aktif kawal ijazah Jokowi, pilih fokus kembali ke dunia kesehatan

Repelita.net

06 August 2026 13:31 WIB • 661 view

Dokter Tifa mendadak tak lagi aktif kawal ijazah Jokowi, pilih fokus kembali ke dunia kesehatan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Praktisi medis Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari aktivitas pengawalan isu keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Langkah mundur tersebut diambil setelah hampir satu tahun dirinya mencurahkan perhatian pada studi ilmiah serta rangkaian proses peradilan yang mengiringi perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan tekadnya untuk kembali menekuni profesi utama di dunia kedokteran serta fokus pada kegiatan riset kesehatan secara penuh.

Pernyataan pengunduran diri ini diumumkan jelang peringatan satu tahun terbitnya karya tulis berjudul Jokowi's White Paper yang digagasnya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

Buku tersebut memuat rangkuman kajian dari multidisiplin ilmu mengenai perselisihan dokumen akademik sang mantan presiden.

Penyusunan buku itu dipandangnya sebagai batas akhir dari kontribusi akademik yang sanggup ia persembahkan kepada publik.

Tugas dan tanggung jawab ilmiah yang dipikulnya dinilai telah tuntas seiring dengan penerbitan dokumen tulisan tersebut.

"Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai," ujar Dokter Tifa dalam tayangan di kanal YouTube Dokter Tifa Channel, Kamis (6/8/2026).

Dokter Tifa menerangkan bahwa porsinya selama ini murni berfokus pada ranah penelitian serta penyusunan argumen ilmiah.

Ketiadaan beban akademis baru membuatnya merasa tak ada lagi kewajiban untuk terus berada di garis depan pembahas isu tersebut.

Rangkaian keterlibatan intensif yang menguras perhatian selama setahun terakhir dipastikan berakhir demi pengabdian kembali di sektor pelayanan medis.

Selain pengerjaan studi, dirinya tercatat sempat melewati pergolakan proses hukum yang membentang selama kurang lebih 450 hari.

Berbagai rentetan status peradilan dari saksi, terlapor, tersangka, hingga duduk di kursi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik telah dilaluinya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi miliknya pada 23 Juli 2026 menjadi titik balik keputusan tersebut.

"Alhamdulillah, pada persidangan tanggal 23 Juli 2026 eksepsi kami diterima," katanya.

Putusan sela dari majelis hakim itu dianggap momentum krusial yang makin mantap membulatkan tekadnya untuk berhentinya mengawal isu ini secara mandiri.

Meskipun membatasi aksi independennya, ia tetap menyatakan kesiapan jika sewaktu-waktu dipanggil oleh otoritas peradilan.

Kehadirannya di persidangan akan dipenuhi apabila dibutuhkan kesaksiannya, baik sebagai saksi ahli maupun saksi fakta.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi penundaan sidang pembacaan formulasi dakwaan baru dari pihak penuntut umum terhadap Dokter Tifa.

Agenda peradilan yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/8/2026) digeser ke pekan berikutnya pada Kamis (13/8/2026).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengonfirmasi bahwa penundaan dipicu oleh partisipasi Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam agenda ujian dinas.

Langkah penyempurnaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut dilakukan menyusul putusan hakim yang mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan terdahulu batal demi hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung