Repelita Jakarta - Sebuah kekecewaan mendalam diutarakan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer, yang merasa sanksi hukumannya tidak proporsional dibandingkan dengan para terdakwa lain yang merugikan negara jauh lebih besar dalam perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," tutur Noel saat ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
ADVERTISEMENT
Lembaga penegak hukum menuntut figur yang akrab disapa Noel tersebut dengan masa kurungan selama lima tahun akibat keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di mana ia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp250 juta subsider 90 hari kurungan beserta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Sikap keberatan yang muncul dari benak mantan pejabat tinggi ini didasari atas ketimpangan hukum yang dirasakannya, mengingat terdakwa lain seperti Irvian Bobby Mahendro Putro hanya dituntut enam tahun penjara padahal disinyalir mengantongi aliran dana ilegal yang jauh lebih masif hingga menyentuh angka Rp60,32 miliar.
"Kan gila ini. Saya bilang ini bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya begitu," tuturnya.
Ketidakadilan dalam kalkulasi tuntutan pidana ini kian dipertegas oleh Noel dengan membandingkan nasib hukumnya bersama terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut masa tahanan selama tujuh tahun atas dugaan menikmati uang hasil tindak pidana korupsi yang mencapai nilai Rp4,73 miliar.
Meskipun melayangkan kritik tajam terhadap disparitas hukuman tersebut, ia mengakui bahwa menjalani kehidupan di balik jeruji besi tidak pernah menjadi perkara mudah bagi siapa pun, bahkan durasi kurungan yang sangat singkat sekalipun di dalam rutan sudah mampu memberikan tekanan psikologis yang teramat berat.
"Namun, dirinya mengaku selama apa pun hukuman yang diterima tetap dirasa tidak mengenakan lantaran merasakan ditahan di dalam rumah tahanan negara (rutan) selama tiga hari saja terasa seperti di neraka."
Guna menyikapi tuntutan dari pihak kejaksaan tersebut, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini bersama tim penasihat hukumnya tengah merumuskan nota pembelaan atau pleidoi secara komprehensif agar dapat mengetuk hati majelis hakim sebelum vonis final dijatuhkan.
Melalui berkas pleidoi yang sedang dipersiapkan tersebut, Noel berencana memaparkan kembali rekam jejak digital serta berbagai program kerja berpihak pada rakyat yang pernah ia eksekusi selama menjabat, salah satunya adalah gerakan masif dalam memberantas fenomena penahanan ijazah pekerja yang dampaknya masih terus dirasakan hingga detik ini.
"Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Namun, sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?" ujarnya.
Aksi korupsi berjamaah berupa pemerasan terhadap para pemohon lisensi K3 senilai puluhan miliar rupiah ini diduga dilakukan oleh Noel secara kolektif dengan melibatkan sepuluh nama terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok