Repelita Sukoharjo - Penanggung jawab gerai kuliner nonhalal di wilayah pedesaan parangjoro memberikan argumentasi yuridis bahwa operasional niaga makanan olahan komoditas hewani tersebut tidak menyalahi lembaran konstitusi nasional.
Penjelasan terbuka tersebut disampaikan oleh sang pemilik warung makan menyusul mencuatnya gelombang desakan dari sekelompok kelompok masyarakat lokal yang menginginkan adanya konversi varian masakan menjadi sajian halal.
ADVERTISEMENT
Pihak manajemen menekankan bahwa seluruh aktivitas perniagaan yang mereka jalankan di atas tanah jawa tengah ini tetap berpijak teguh pada asas kepatuhan hukum yang berlaku di dalam sistem tata negara indonesia.
“Soal makanan diganti menu halal, jadi negara kita kan negara hukum. Jadi bagaimanapun kita berlandaskan kepada hukum,” ujar Jodi saat memberikan klarifikasi resmi kepada media pada awal pekan ini mengenai legalitas usahanya.
Dirinya merinci berdasarkan lembaran regulasi pertanian yang dipahaminya secara mendalam jenis mamalia tersebut masuk dalam pengelompokan satwa budidaya sehingga aspek pemeliharaan maupun pemanfaatannya sebagai sumber pangan dinilai sah secara administrasi.
“Kami sampaikan bahwa daging babi itu adalah kategori hewan ternak. Jadi kalau kategori hewan ternak, ya boleh diternakkan dan dikonsumsi,” katanya memaparkan kedudukan klasifikasi satwa berdasarkan aturan kementerian terkait.
Pihak pengelola kemudian membandingkan posisi komoditas tersebut dengan jenis fauna domestik lainnya yang secara eksplisit memang mendapatkan batasan ketat serta larangan komersialisasi sebagai bahan konsumsi masal oleh otoritas veteriner.
“Beda dengan anjing atau kucing yang dikategorikan hewan peliharaan, jadi tidak boleh dikonsumsi,” lanjutnya memberikan garis batas pemisah yang jelas antara jenis satwa hobi dengan satwa pemenuhan kebutuhan konsumsi hewani.
Atas dasar pertimbangan klasifikasi tersebut sang pemilik berpendapat bahwa tidak ada instrumen hukum positif yang dilanggar oleh lini bisnis kuliner miliknya terkait ketersediaan menu makanan yang kini dipersoalkan.
“Jadi kalau tadi dikatakan menu harus diganti halal, menu ini tidak ada yang dilanggar. Kecuali menu yang kami jual daging hewan peliharaan, ya kami ganti menu itu,” tegasnya menolak melakukan perombakan daftar masakan.
Lebih lanjut jajaran manajemen warung makan tersebut juga mengaku telah melakukan penelusuran mendalam terhadap produk hukum daerah dan tidak menemukan adanya regulasi tingkat kabupaten yang melarang peredaran jenis daging tersebut.
“Dan kembali ke peraturan, kami cek tidak ada perda yang melarang konsumsi daging babi karena kategori hewan ternak,” tandasnya menutup pemaparan mengenai tidak adanya benturan aturan tingkat wilayah dalam usahanya.
Riuh perdebatan mengenai eksistensi kedai makanan pinggir sawah di kawasan sudimoro ini terpantau masih terus menyedot perhatian kolektif dari berbagai elemen warga internet maupun penduduk sekitar pemukiman.
Meskipun bentangan atribut penolakan sempat dipasang oleh perwakilan massa di sekitar koridor jalan utama pihak pemilik memastikan operasional bisnis tetap berjalan normal karena seluruh dokumen perizinan usaha telah terpenuhi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok