Repelita Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara korupsi fasilitas kredit yang menyeret perusahaan tekstil tersebut dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 190 hari apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
Putusan itu juga lebih ringan dibanding hukuman yang lebih dulu dijatuhkan kepada kakak terdakwa, Iwan Setiawan Lukminto, yang menerima vonis 14 tahun penjara dalam kasus serupa.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdakwa mengetahui tindakan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto bersama Direktur Keuangan Alan Moran Saverino yang mengajukan fasilitas pinjaman ke tiga bank daerah menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah dimanipulasi.
Pengajuan kredit tersebut dilakukan untuk memenuhi pembayaran tagihan kepada sejumlah pemasok perusahaan yang saat itu menjadi kewajiban PT Sritex.
Fakta persidangan juga mengungkap perusahaan membuat sendiri dokumen invoice penagihan yang kemudian dipakai sebagai syarat pencairan kredit dari perbankan daerah.
Setelah dana kredit masuk ke rekening pemasok, uang tersebut kemudian kembali dipindahkan ke rekening milik PT Sritex melalui akun bernama Toko Wijaya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena telah memindahkan, menempatkan, dan menggunakan dana hasil pencairan pinjaman tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan kredit.
Dana yang kembali masuk ke kas perusahaan kemudian bercampur dengan pemasukan legal perusahaan dan digunakan untuk pembelian tanah, sawah, bangunan, properti, hingga pembayaran utang perusahaan.
Dalam amar pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan berlangsung serta tidak mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok