Berita, Nasional

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Disorot Terkait Dugaan Korupsi Impor Blueray Cargo, Muncul Desakan Mundur

Repelita.net

11 May 2026 19:44 WIB • 857 view

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Disorot Terkait Dugaan Korupsi Impor Blueray Cargo, Muncul Desakan Mundur
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan suap yang menyeret nama petinggi institusi kepabeanan kini tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya sosok Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam surat dakwaan pemilik Blueray Cargo, John Field.

Penyebutan nama pejabat tinggi Kementerian Keuangan tersebut dianggap telah memberikan noda pada wajah pemerintah di tengah gencar-gencarnya narasi pemberantasan korupsi nasional.

ADVERTISEMENT

Dakwaan tersebut mengungkap adanya pertemuan strategis di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta pada Juli 2025 yang dihadiri oleh Djaka Budhi Utama beserta sejumlah pejabat teras Bea Cukai lainnya dan para pebisnis kargo.

Mantan pimpinan lembaga antirasuah, Saut Situmorang, memberikan tanggapannya mengenai dinamika persidangan ini dan menduga bahwa kemunculan nama tersebut bisa jadi merupakan bagian dari metode pengembangan kasus oleh pihak otoritas.

Saut Situmorang mengutarakan analisisnya kepada media dengan menyatakan "Karena kan memang kalau dilihat dari strategi itu kan bisa saja macam-macam. Kalau dulu kita itu nyebutnya 'makan bubur panas harus dari pinggir dulu', tapi kan kalau peristiwa pidana sudah terjadu tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini untuk kemudian keadilannya tercapai dan kepastian hukum tercapai," tuturnya.

Pihaknya berharap agar penanganan perkara ini berjalan transparan dan tidak menguap begitu saja sebagaimana beberapa pengalaman pahit penegakan hukum pada kasus serupa di masa lampau.

Beliau kembali menegaskan dukungannya terhadap ketegasan pemerintah dengan menyatakan "Ya mudah-mudahan tidak seperti itu (lenyap), karena ini kan pesan Presiden jelas, 'kan kukejar koruptor sampai ke antartika' kan gitu kan pesan presiden, Apalagi juga didukung dengan pernyataan Pak Purbaya bahwa harus bersih-bersih di Bea Cukai kan," tuturnya.

Saut juga menyoroti lini masa jabatan sang Dirjen yang berdekatan dengan peristiwa pidana tersebut sehingga memunculkan spekulasi kuat mengenai tanggung jawab manajerial kepemimpinan di instansi tersebut.

Secara blak-blakan, Saut menilai seharusnya seorang pemimpin mampu mencegah terjadinya praktik menyimpang dengan menyatakan "Jadi ketika seseorang menjabat itu kan apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya, harusnya kan dia bisa bilang 'eh apa nih, kok kalian begini-begini, jangan ya, saya pimpinan disini' kan harusnya gitu kan," ujar dia.

Lebih lanjut, ia merinci rangkaian kronologi suap yang diduga kuat terjadi selama periode kepemimpinan Djaka, mulai dari pertemuan awal hingga operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas.

Saut Situmorang memaparkan dugaannya dengan menyebutkan "Kan bertemunya si John dengan para pejabat Bea Cukai itu Mei, kemudian Juli itu pertemuan di (hotel) Borobudur, terus kemudian Juli sampai Januari 2026 terjadi pemberian suap. Kemudian Februari 2026 OTT, jadi itu bisa saja strategi ya," kata Saut.

Di sisi lain, mantan pimpinan KPK Nurul Ghufron menekankan bahwa segala fakta yang tersaji di pengadilan akan diuji keterkaitannya dengan alat bukti pendukung lainnya untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pihaknya menilai bahwa mekanisme pelimpahan ke meja hijau merupakan langkah strategis untuk mendapatkan pengawasan langsung dari publik secara lebih luas dan terbuka.

Nurul Ghufron juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini dengan menyatakan "Tetapi bagaimana pun, sebagai negara hukum kita sama-sama harus saling menghargai dan tidak boleh menganggap bersalah kepada siapa pun yang belum diputus bersalah oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpandangan bahwa penetapan tersangka terhadap pihak terkait sangat bergantung pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Ia menyarankan agar Menteri Keuangan segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas institusi dengan mengganti pucuk pimpinan yang terseret dalam narasi korupsi tersebut.

Fickar Hadjar memberikan dorongan untuk melakukan pembersihan internal dengan menyatakan "Dengan fakta yang ada itu sudah cukup bagi Menkeu untuk mengganti Dirjen Bea Cukai, diharapkan yang baru yang lebih bersih," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, surat dakwaan Jaksa secara spesifik merinci pertemuan di Hotel Borobudur dengan menyebutkan "Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar," kata Jaksa.

Dugaan suap ini disinyalir bertujuan untuk mempermudah keluarnya barang-barang impor milik perusahaan tertentu dari pengawasan kepabeanan yang hingga kini telah menyeret sejumlah pejabat hingga ke level direktur dan kepala seksi.

Sidang di Pengadilan Tipikor ini akan terus dilanjutkan untuk mengungkap secara tuntas peran masing-masing pihak dalam pusaran gratifikasi yang melibatkan dana tunai mencapai miliaran rupiah tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung