Repelita Tasikmalaya - Diky Candra Negara secara resmi mengemban amanah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya terhitung sejak Jumat (8/5/2026) guna mengisi kekosongan pimpinan selama Viman Alfarizi Ramadhan menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Langkah transisi ini diambil setelah Wali Kota definitif bertolak menuju Makkah bersama istrinya, Elvira Kamarrow Putri, yang sebelumnya telah memulai perjalanan dari Tasikmalaya sejak Rabu malam menuju Bandung dan Jakarta sebelum terbang ke Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Mengenai penugasan tersebut, Diky memberikan keterangan resminya kepada media pada hari Kamis (7/5/2026) dengan menyatakan, “Hari ini pak wali sudah persiapan untuk berangkat ke Jakarta, karena Rabu malam sudah menuju Bandung bersama istrinya. Dan mulai besok saya sudah jadi Plh Wali Kota Tasikmalaya.”
Memasuki hari pertama kerja pada Jumat (8/5/2026), Diky langsung tancap gas dengan memimpin inspeksi mendadak serta apel gabungan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya sebagai bagian dari komitmen menjaga kondusivitas keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Diky mengungkapkan rasa bangganya atas kepercayaan tersebut karena momen tersebut dianggap sangat berharga selama masa kepemimpinannya dengan berujar, “Ini hari spesial buat saya, karena ini kedua kalinya saya diminta untuk pimpin apel, yang pertama di kejaksaan, dan sekarang ke lapas.”
Selain meninjau fasilitas negara, ia juga menyerahkan bantuan pembinaan berupa program budidaya kangkung dan lele (Kang Sule) serta mengapresiasi standar kebersihan lapas meskipun fasilitas yang tersedia memiliki keterbatasan ruang yang cukup menantang.
Diky memuji kedisiplinan petugas lapas dengan mengatakan, “Kebersihan di lapas luar biasa dengan segala keterbatasan tapi tetap menjaga kenyamanan dan kebersihan meskipun kondisinya tidak ideal,” sembari melanjutkan agenda ke pembukaan kegiatan di Kampus 2 Unsil.
Menjalankan peran sebagai orang nomor satu di Tasikmalaya membuatnya menyadari perbedaan beban kerja yang sangat kontras dibandingkan posisi wakil wali kota, terutama dalam hal koordinasi antar lembaga dan manajemen waktu yang sangat ketat setiap harinya.
Ia secara jujur mengakui perubahan ritme kerja tersebut dengan menyebutkan, “Bedanya jauh, karena tugas pokok wakil tidak banyak, itu bedanya dengan wali kota,” namun tetap menegaskan bahwa kewenangannya dibatasi oleh aturan perundang-undangan.
Sesuai dengan regulasi Administrasi Pemerintahan, seorang Plh dilarang keras melakukan perombakan struktur organisasi, mutasi pejabat, atau menetapkan kebijakan fiskal strategis yang berpotensi mengubah arah kebijakan dasar pemerintah daerah secara permanen.
Terkait batasan dan tanggung jawabnya selama Viman berhalangan hadir, Diky menjelaskan secara rinci bahwa, “Plh hanya menjalankan biasa, tapi kerjanya ekstra dan semua dicatat untuk nanti dilaporkan ke pak wali,” sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Kondisi pemerintahan saat ini juga menghadapi tantangan koordinasi karena Sekretaris Daerah, Asep Goparullah, turut menunaikan ibadah haji sehingga Diky kini menantikan penunjukan Plh Sekda dari jajaran Asisten Daerah untuk membantu mengawasi kinerja OPD secara menyeluruh.
Pentingnya peran sekretaris daerah dalam struktur birokrasi diibaratkan oleh Diky seperti posisi krusial dalam pemerintahan tradisional dengan menyatakan bahwa, “Kalau Patih dalam pemerintahan itu adalah sekda sebetulnya,” terutama dalam hal kendali administratif dan pengawasan anggaran belanja daerah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok