Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, menyoroti status buronan yang masih melekat pada sosok Silfester Matutina, namun anehnya nama tersebut tetap tercantum sebagai komisaris di perusahaan pangan pelat merah ID Food.
Silfester Matutina telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung setelah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang perbuatan fitnah.
ADVERTISEMENT
Meskipun status buronan sudah melekat lebih dari satu tahun, aparat penegak hukum hingga kini belum berhasil menangkap dan mengeksekusi yang bersangkutan.
Yang membuat publik semakin gerah adalah kenyataan bahwa nama Silfester masih dengan nyaman terpampang sebagai Komisaris di ID Food, sebuah perusahaan strategis milik negara.
Situasi ini dinilai sangat janggal dan mengganggu logika sehat, karena bagaimana mungkin seorang buronan pencarian kejaksaan masih menduduki posisi penting di tubuh BUMN.
Dengan status komisaris tersebut, publik menduga kuat bahwa Silfester masih terus menerima gaji bulanan serta berbagai fasilitas mewah dari perusahaan pelat merah itu.
Kondisi kontradiktif ini pun memicu serangkaian pertanyaan kritis tentang efektivitas pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan BUMN.
Said Didu pun kembali angkat bicara dan melontarkan kritik tajam terhadap belum tergeraknya aparat untuk menangkap buronan yang masih betah di kursi komisaris tersebut.
Menurut pandangannya, situasi yang terus dibiarkan ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
Ia menyoroti aturan tegas yang mengatur bahwa seorang komisaris BUMN wajib menghadiri rapat minimal satu kali dalam setiap bulannya.
Dengan status buron lebih dari setahun, Said mempertanyakan apakah Silfester masih bisa melaksanakan kewajiban rutinnya sebagai komisaris, atau justru mangkir dari tanggung jawab.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto yth, sesuai peraturan perundang-undangan bahwa komisaris minimal rapat sekali sebulan,” tulis Said Didu melalui akun media sosial X yang dikutip pada Kamis (7/5).
“Ini sudah lebih setahun buron (tidak melaksanakan tugas) tapi belum diberhentikan dan dapat dipastikan masih menerima gaji dan fasilitas lainnya,” lanjutnya dalam cuitan yang viral tersebut.
Pada akhir pernyataannya, Said Didu menegaskan bahwa kondisi yang terjadi secara terang-terangan ini tidak lain adalah sebuah pelanggaran hukum yang telanjang bulat.
“Ini pelanggaran hukum yang telanjang,” tegas Said Didu mengakhiri kritik pedasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok