Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Sidang Diskualifikasi Gibran di MK Lanjut ke Tahap Pembuktian Tanpa Putusan Sela

Repelita.net

28 September 2026 19:39 WIB • 125 view

[BREAKING NEWS] Sidang Diskualifikasi Gibran di MK Lanjut ke Tahap Pembuktian Tanpa Putusan Sela
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan mengenai gugatan diskualifikasi terhadap posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi dipastikan memasuki tahapan baru.

Otoritas peradilan konstitusi negara tersebut mengambil langkah hukum strategis dengan langsung melanjutkan agenda persidangan ke dalam fase pembuktian.

ADVERTISEMENT

Pernyataan resmi mengenai dinamika hukum tersebut disiarkan secara daring oleh pakar hukum tata negara melalui tayangan di kanal YouTube Refly Harun Channel.

Dalam siaran video yang diunggah pada hari Senin tanggal 28 September 2026 tersebut, dibahas secara mendalam implikasi hukum ketatanegaraan dari sikap para hakim konstitusi.

Langkah institusi hukum tertinggi itu dinilai menarik lantaran majelis hakim sepakat untuk mengabaikan pembacaan putusan sela dalam perkara perselisihan hasil pemilu ini.

Para hakim di lembaga tersebut langsung mengarahkan jalannya proses pemeriksaan berkas pada pembedahan pokok perkara yang diajukan pemohon.

Menurut data otentik yang dihimpun dari portal resmi pengadilan, jadwal persidangan lanjutan tersebut diagendakan berlangsung pada hari Rabu tanggal 30 September 2026.

Proses hukum ini diinisiasi oleh tim penasihat hukum yang dipimpin oleh akademisi hukum Deni Indrayana beserta rekan sejawatnya.

Gugatan administrasi tersebut secara khusus mempersoalkan keabsahan pemenuhan prasyarat formal berupa dokumen kelulusan tingkat sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka.

Pihak pemohon meyakini adanya ketidaksesuaian prosedur verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum sejak awal masa pencalonan.

Merespons perkembangan situasi di ruang sidang, ahli hukum acara Didit Wijayanto memberikan pandangan ilmiahnya mengenai legalitas tindakan yang diambil oleh para hakim.

Dirinya menegaskan bahwa pihak Mahkamah Konstitusi memiliki landasan hukum yang sah dan wewenang penuh untuk menetapkan arah persidangan seperti itu.

"karena memang hukum acara untuk ee persidangan di Mahkamah Konstitusi itu tidak ada yang baku saatnya," ucap Didit Wijayanto dalam dialog daring pada hari Senin tanggal 28 September 2026.

Ahli hukum pidana tersebut juga menguraikan kesamaan prinsip logika peradilan ini dengan skema pengujian prosedur di ranah hukum lainnya.

"ini sebenarnya persidangan Gibran ini mirip dengan praperadilan h memeriksa prosedur kalau kita mau tidak sama persis tapi kita bisa billing ini identik ya sebenarnya," ujar Didit Wijayanto pada hari Senin tanggal 28 September 2026.

Dirinya juga menambahkan pandangan teoritis mengenai fungsi hakiki dari seorang aparat penegak hukum dalam menafsirkan aturan perundang-undangan.

"hakim bukan corong undang-undang bukan sekedar ya bukan sekedar corong undang-undang kalau istilah ee bahasa ininya adalah Lab de Laloy hm apa perancis itu ya perancis iya jadi itu juga bisa menemukan hukum menemukan satu adanya re finding," sebut Didit Wijayanto pada hari Senin tanggal 28 September 2026.

Persoalan ini memicu perdebatan luas di kalangan praktisi hukum karena gugatan hasil pilpres dilayangkan setelah figur terkait resmi dilantik.

Refly Harun selaku kuasa hukum pemohon memaparkan skenario hukum ketatanegaraan andai permohonan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh majelis.

"kalau seandainya dikabulkan yang terjadi bukan eh impeachment removal from office tetapi adalah disqualifications sebagai e calon wakil presiden," jelas Refly Harun pada hari Senin tanggal 28 September 2026.

Lebih lanjut, pengamat hukum tata negara itu menilai hilangnya proses dismissal merupakan angin segar bagi pencarian keadilan substantive.

"berarti memang tidak ada lagi yang namanya dismissal proses atau putusan sela pokok perkara dan kemudian akan ada pembuktian he yang ya harus kita persiapkan saksi dan ahli," tegas Refly Harun pada hari Senin tanggal 28 September 2026.

Fase pembuktian yang akan digelar di ruang sidang nanti bakal menjadi momentum krusial bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan argumen hukum terbaik mereka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung